Lombok Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-18 Tahun 2026, Jumat (28/8/2026). Rapat tersebut mengagendakan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap hasil pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 serta Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Selain penyampaian laporan Banggar, rapat paripurna juga mengagendakan penandatanganan kesepakatan bersama terhadap KUA dan PPAS APBD 2027 serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2026. Agenda terakhir yakni penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan, S.Ag., dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), direktur RSUD Praya, Direktur Perumda Tirta Ardhia Rinjani, Direktur Bank NTB Syariah Lombok Tengah, para camat serta undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa KUA dan PPAS memiliki posisi strategis dalam proses penyusunan APBD. Kedua dokumen tersebut menjadi landasan dalam menentukan kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, prioritas pembangunan, serta alokasi anggaran daerah.
Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD 2027 serta Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2026 telah dilakukan secara bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan tersebut diarahkan untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dengan kemampuan keuangan daerah serta prioritas kebutuhan masyarakat.
Hasil pembahasan selanjutnya disampaikan dalam rapat paripurna sebagai bentuk pertanggungjawaban Badan Anggaran kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Dalam agenda tersebut, Ahmad Syamsul Hadi, SH. bertindak sebagai juru bicara Badan Anggaran DPRD Lombok Tengah untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan.
Setelah laporan Banggar disampaikan, tahapan berikutnya adalah penandatanganan kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan kesepakatan tersebut menjadi wujud sinergi dan kemitraan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan kebijakan anggaran. Kesepakatan itu diharapkan menjadi landasan bagi tahapan penyusunan APBD dan perubahan APBD selanjutnya dengan tetap mengacu pada prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan masyarakat Lombok Tengah.
Usai penandatanganan kesepakatan, rapat dilanjutkan dengan agenda penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027. Masa persidangan merupakan bagian dari siklus pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Selama Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026, DPRD Lombok Tengah telah melaksanakan berbagai kegiatan sesuai agenda yang telah ditetapkan, mulai dari pembahasan dan rapat alat kelengkapan DPRD, kegiatan komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, hingga berbagai kegiatan DPRD lainnya dalam rangka menjalankan amanat dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Dengan berakhirnya masa persidangan tersebut, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, Pemerintah Daerah serta pihak terkait atas dedikasi, kerja sama dan partisipasi selama pelaksanaan masa persidangan.
Memasuki Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027, DPRD Lombok Tengah diharapkan terus meningkatkan kinerja, kebersamaan dan komitmen dalam menjalankan seluruh tugas dan fungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Ketua DPRD Lombok Tengah kemudian secara resmi menutup Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 dan membuka Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027. Masa persidangan yang baru diharapkan menjadi momentum untuk semakin meningkatkan pengabdian kepada daerah, bangsa dan negara, khususnya dalam memperjuangkan aspirasi serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah. (*)








