LOMBOK TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pembentukan LP2B ini penting dilakukan guna menjaga ketahanan pangan nasional, serta memastikan Loteng tetap menjadi lumbung pangan hasil pertanian.
Ketua Komisi II DPRD Loteng, Lalu Muhammad Akhyar mengatakan, pembentukan Perda LP2B sebagai langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian dan menjamin keberlanjutan produksi pangan. Menurutnya, keberadaan Perda ini diharapkan mampu mengatur pengelolaan lahan pertanian secara berkelanjutan, memastikan produktivitas tetap terjaga dan melindungi lahan persawahan dari alih fungsi.
Ia menjelaskan, sejauh ini luas lahan berupa sawah yang dapat ditanami padi mencapai 52 ribu hektare, dengan produktivitas mencapai 5,5 ton gabah per hektare. Angka ini menunjukkan potensi besar Loteng sebagai daerah penghasil padi. Oleh karena itu, penerapan pertanian berkelanjutan menjadi sangat penting.
“Untuk mempertahankan daerah ini sebagai lumbung pangan, Perda LP2B harus segera dibentuk,” kata Lalu Muhammad Akhyar, kemarin.
Selain pembentukan Perda LP2B, politisi Golkar ini juga mengusulkan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) petani. Peningkatan kapasitas petani melalui pelatihan dan penyuluhan dianggap penting untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi pertanian.
“Untuk mewujudkan pertanian berkelanjutan, dibutuhkan peningkatan SDM. Itu penting agar petani bisa terampil,” terangnya.
Ia menyadari, bahwa fokus pembangunan saat ini juga diarahkan pada pengembangan sektor pariwisata, terutama dengan adanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Namun, ia menekankan pentingnya sinergi antara sektor pertanian dan pariwisata.
Sebab, potensi besar hasil pertanian untuk mendukung industri pariwisata dan meningkatkan ekonomi masyarakat. Produk pertanian lokal dapat diolah menjadi produk turunan yang bernilai tambah, sehingga dapat meningkatkan pendapatan petani dan mendukung perkembangan sektor pariwisata.
“Hasil pertanian itu bisa menjadi industrialisasi dalam mendukung pengembangan pariwisata dan peningkatan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Loteng, M. Kamrin menympaikan jika pihaknya telah mengusulkan pembentukan Perda LP2B kepada DPRD. Pihaknya berharap Perda tersebut dapat dibahas dan ditetapkan pada tahun 2026.
“Kami sudah usulkan pembentukan Perda LP2B itu,” ujar Kamrin.
Menurutnya, Perda LP2B merupakan konsep penting untuk mempertahankan daerah ini sebagai penyangga lumbung pangan nasional, mengingat potensi lahan sawah yang cukup luas. Disatu sisi, sebagian besar warga masih bergantung pada sektor pertanian untuk mata pencaharian.
“Jadi, Perda ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)