Komisi III Berikan Beberapa Point Rekomendasi kepada Pemerintah Daerah

LOMBOK TENGAH – Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) melalui gabungan komisi menyampaikan beberapa rekomendasi dan catatan penting terhadap LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2024. Di mana, rekomendasi tersebut menyasar beberapa OPD, diantaranya Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sekretariat Daerah bagian administrasi pembangunan dan bagian pengadaan barang dan jasa, serta Perumda Tirta Ardhia Rinjani. Hal itu disampaikan melalui siding paripurna beberapa waktu lalu.

Juru Bicara Gabungan Komisi, Ahmad Syamsul Hadi menyampaikan, Komisi III mendorong Dinas PUPR untuk segera menyelesaikan seluruh tahapan pembangunan jembatan Kidang-Bangket Parak agar masyarakat dapat lebih mudah untuk melakukan aktivitas sosial, ekonomi dan pendidikan. Kemudian hotmix jalan yang telah dibangun pada tahun 2010 sudah mulai banyak yang rusak dan berlubang, untuk itu pihaknya mendorong supaya dilakukan pemeliharaan dan rabat bahu jalan, agar kondisinya tetap terjaga.

“Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan reviu terhadap tata ruang wilayah yang telah tertuang dalam Perda nomor 7 tahun 2011 tentang rencana tata ruang dan wilayah tahun 2011-2031, dengan mempedomani rencana tata ruang dan wilayah provinsi NTB yang tertuang dalam Perda nomor 5 tahun 2024,” kata Ahmad Syamsul Hadi.

Selain itu, pemerintah daerah melalui Dinas PUPR diminta melakukan penertiban terhadap masyarakat yang mendirikan bangunan di atas bahu jalan maupun di atas saluran air. Spesifikasi pekerjaan lapen perlu ditinjau kembali untuk meningkatkan kualitas pekerjaan jalan, dalam menggunakan readymix hendaknya menggunakan standar agregat 225, serta terhadap ruas jalan desa yang telah ditingkatkan statusnya menjadi jalan kabupaten, agar menjadi prioritas dalam penganggaran.

“Perlu juga pemetaan terhadap kondisi seluruh ruas jalan kabupaten maupun desa, sehingga ada skala prioritas dalam setiap perencanaan pembangunan maupun pemeliharaan ruas jalan,” tegasnya.

Untuk mengoptimalkan penanganan masalah persampahan, Komisi III mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan sosialisasi Perda sampah secara maksimal dan segera membentuk kerjasama dengan desa-desa, termasuk untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana dari Perda nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.

Disisi lain, masih banyaknya masyarakat yang membuang sampah di sembarangan tempat, bukan semata-mata disebabkan kurangnya kesadaran, tapi karena minimnya tempat pembuangan sampah sementara. Sehingga pihaknya mendorong Dinas Lingkungan Hidup untuk segera membentuk satuan tugas penanganan sampah sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Perda tentang pengelolaan sampah, guna mempercepat penanganan tumpukan sampah di beberapa tempat.

“Dengan kemajuan teknologi saat ini, diharapkan kepada Dinas Lingkungan Hidup mampu menciptakan inovasi baru dalam pengolahan dan pengelolaan sampah,” terangnya.

Komisi III juga mendorong pemerintah daerah untuk melanjutkan program penertiban dan pendataan terhadap PJU ilegal dan melanjutkan kembali program meterisasi semua PJU yang ada secara bertahap dimulai dari tahun anggaran 2026 mendatang. Kemudian meminta kepada Dinas Perhubungan agar melakukan reviu terhadap kontrak daya PJU nonmeter dengan PLN.

“Kami merekomendasikan agar Dinas Perhubungan meningkatkan pengadaan rambu-rambu lalu lintas, serta memperhatikan kembali kondisi marka jalan guna menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta kepada Dinas Perhubungan untuk melakukan pengadaan tiang listrik guna menunjang kabel-kabel PLN yang mulai rendah atau kendur. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat karena satu sambungan yang longgar dapat menyebabkan listrik mengalir melalui celah udara, sehingga menimbulkan resiko sengatan listrik.

“Pemerintah daerah juga harus melakukan penertiban terhadap parkir yang ada di Rumah Sakit Cahaya Medika (RSCM), karena seringkali menjadi sumber kemacetan, bahkan kecelakaan lalu lintas,” tegas politisi NasDem ini.

Dijelaskannya, Komisi III meminta agar Dinas Kominfo bersikap tegas terhadap pihak-pihak penyedia layanan internet wifi yang beroperasi di Loteng, atas pemasangan kabel internet yang semakin semerawut dan sampai saat ini belum terselesaikan. Selain itu, mendorong pemerintah daerah agar segera menyusun payung hukum terkait keberadaan RTRW net, serta mendorong untuk membangun jaringan internet yang merata dan berkualitas khususnya ditempat-tempat strategis.

“Kami minta pemerintah daerah untuk melakukan pemeliharaan secara berkala terhadap papan reklame milik pemerintah daerah, agar tidak membahayakan pagi pengguna jalan, terutama saat cuaca buruk,” jelasnya.

Dalam hal ini, pihaknya juga meminta kepada Dinas Perkim untuk melakukan penataan ulang, serta melakukan perbaikan terhadap tata kelola rusunawa. Kemudian dengan minimnya anggaran yang diberikan pemerintah daerah kepada Dinas Perkim terkait peremajaan permukiman kumuh, pihaknya merekomendasikan agar pemerintah daerah memberikan perhatian lebih terkait hal tersebut.

“Untuk mencegah kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh keberadaan pohon pelindung yang ada di sepanjang bahu jalan, pemerintah perlu melakukan revitalisasi terhadap pohon pelindung itu. Harus mengkaji penanaman pohon trembesi dan sejenisnya sebagai pohon pelindung dan mengganti dengan pohon yang lebih kuat,” terangnya.

Sementara untuk memaksimalkan fungi pengawasan yang ada pada bagian administrasi pembangunan, pemerintah daerah perlu meningkatkan kuantitas SDM dan anggaran yang ada, sehingga kualitas pengawasan pembangunan dan infrastruktur yang ada menjadi lebih baik.

“Berdasarkan rekomndasi dari LKPP terkait SDM fungsional pengadaan barang dan jasa untuk PBJ seharusnya berjumlah 22 orang untuk 45 OPD, tapi kenyataannya hanya berjumlah 7 orang. Jadi, untuk kami minta pemerintah daerah untuk menambah jumlah SDM pada bagian PBJ,” paparnya.

Ia juga menambahkan, Perumda Tirta Ardhia Rinjani (PDAM) untuk melakukan revitalisasi terhadap jaringan perpipaan secara bertahap dan berkala, guna meningkatkan pelayanan air bersih kepada pelanggan. Kemudian memastikan SPAM Pengga sudah bisa dioperasikan secara maksimal, sehingga dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar KEK Mandalika, hal ini bertujuan untuk pengembangan pelayanan dan untuk meningkatkan jumlah pelanggan.

“Wilayah Batukliang Utara menjadi daerah yang banyak memiliki sumber mata air dan debit airnya cukup tinggi. Jadi diharapkan agar PDAM dapat bekerjasama dengan masyarakat setempat, agar penggunaan air dapat lebih terkontrol dan efisien,” pungkasnya. (*)