Pemerintah Daerah Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi

LOMBOK TENGAH, MP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2019. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD, M. Tauhid didampingi wakil ketua dan dihadiri Wakil Bupati, HL. Pathul Bahri, anggaota dewan serta unsur Forkopinda di Rupatama Gedung DPRD, Rabu (17/06).

Wakil Bupati Loteng, HL. Pathul Bahri mengatakan, terkait besaran Silpa sebesar Rp. 60. 797. 430. 357, 75 diakibatkan oleh adanya penghematan karena efisiensi dan efektifitas belanja, terdapat pula beberapa kegiatan yang tidak selesai dilaksanakan. Silpa dimanfaatkan untuk menutup defisit dalam APBD TA 2020. Pengalokasian Silpa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu pengalokasian kembali pada belanja Blud RSUD
sebesar Rp. 4. 014. 740. 782, 83, belanja FKTP/Puskesmas sebesar Rp. 9. 522. 429. 293, 09, belanja BOS pada beberapa sekolah sebesar Rp. 5. 909. 253. 000. Disamping itu juga, Silpa ini juga berasal dari sisa Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp. 1. 691. 036. 427, 45, DAK fisik sebesar Rp. 2. 333. 359. 345, 33 dan DAK non fisik sebesar Rp. 2. 770. 045. 436, 00 dan sisanya sebesar Rp. 34. 533. 556. 410, 51, bersumber dari sisa dana yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer dana alokasi umum. “Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan yang sama dari beberapa fraksi lainnya. Dapat kami sampaikan, Silpa APBD 2019 telah dialokasikan untuk belanja dalam APBD 2020 sebesar Rp 38. 350. 911. 016, 00 ,” katanya.

Kemudian terkait dengan penertiban perizinan hotel-hotel dan bungalow dan penyelesaian masalah tanah di sekitar area MotoGP, Pemerintah Daerah (Pemda) berkomitmen dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif. Salah satu upaya yang dilaksanakan adalah pendataan potensi perizinan dan non perizinan, khususnya di kawasan wisata. Untuk penertiban pelaku usaha pariwisata hotel dan restauran yang belum memiliki izin, Pemda melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP telah melakukan langkah-langkah persuasif melalui upaya-upaya pembinaan dan pengarahan kepada pemilik dan pengelola hotel dan restauran. “Upaya penertiban belum dilaksanakan secara tegas karena lesunya industri pariwisata pasca bencana gempa tahun 2018. Ditambah dengan pandemi Covid-19 pada semester pertama tahun 2020,” terangnya.

“Untuk besarnya sisa kas dana BOS sebesar Rp. 5. 909. 253. 000 tersebut merupakan sisa kas dana BOS afirmasi dan dana BOS kinerja yang belum direalisasikan karena keterlambatan pengiriman barang yang dipesan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (Siplah) yang diatur dalam juknis pengelolaan dana BOS afirmasi dan
dana bos kinerja,” sambungnya.

Dijelaskannya, pengelolaan parkir di kawasan wisata belum menjadi sumber PAD Pemda, karena tidak ada regulasi yang menjadi dasar untuk melakukan pemungutan parkir di kawasan tersebut dan penyelenggaraan parkir dilakukan oleh masyarakat setempat. Untuk kondisi PT. Lombok Tengah Bersatu, sampai saat ini sedang dalam upaya untuk berfungsi kembali sebagai BUMD melalui koordinasi dengan pihak terkait setelah mengalami persoalan hukum beberapa waktu lalu dan telah diselesaikan melalui proses pengadilan. “Hal ini sekaligus menjawab  pertanyaan fraksi PBB. Kalau pekerjaan fisik yang dilaksanakan di akhir-akhir tahun anggaran, sebagian besar telah
dilaksanakan di awal tahun anggaran. Namun masih terdapat beberapa kegiatan yang dilaksanakan di akhir tahun anggaran, karena proses perencanaannya dilaksanakan pada tahun anggaran yang sama,” jelasnya.
Sedangkan terkait pemulihan target PAD TA 2020, menurutnya pemulihan berbagai sektor pembangunan bersifat linier dengan pemulihan Covid-19. Sehingga Pemda memprioritaskan pada pencegahan penularan Covid-19 dan
penanganan pasien yang dinyatakan positif. Apabila pandemi dapat diatasi, maka pemulihan sektorsektor lainnya akan dapat dilakukan kembali termasuk pemulihan target PAD. “Saran dan masukan terkait dengan pengelolaan pasar tradisional yang memperioritaskan pedagang yang sudah lama akan menjadi perhatian kami kedepannya,”
ucapnya juga.

Disamping itu juga, lanjutnya, mengklarifikasi pernyataan Partai Demokrat terkait adanya selisih jumlah pendapatan yang disampaikan dalam pidato pengantar Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beberapa waktu lalu sebesar Rp. 2. 502. 717. 686, 00. Menurutnya, nilai realisasi lain-lain pendapatan yang sah yang
digunakan sebagai dasar perhitungan total pendapatan oleh fraksi Partai Demokrat seharusnya bukan sebesar
Rp. 96. 954. 630. 000, karena angka tersebut merupakan nilai anggarannya. Tetapi sebesar nilai realisasi yakni Rp. 99. 457. 347. 686, 00 atau sebesar 102,58% dari anggaran sebesar tersebut di atas. “Data yang tersaji telah tepat dan
tidak terdapat ketidaksinkronan data dalam laporan yang kami sampaikan.

Terhadap aset bangunan gedung yang banyak kosong pasca pindah ke gedung kantor bupati baru, direncanakan untuk dilakukan kerjasama pemanfaatan dengah pihak ketiga sebagai sumber PAD,” ungkapnya. Sementara itu, realisasi belanja operasional yang anggarannya masih banyak tersisa yang dapat dialihkan ke belanja modal, salah satu penyebab terjadinya sisa anggaran karena adanya penghematan saat pengadaan. Seluruh sisa  anggaran dapat digunakan kembali untuk belanja prioritas termasuk belanja modal melalui mekanisme perubahan
APBD, karena perubahan antar jenis belanja tidak dapat dilakukan sebelum perubahan APBD.

Begitu juga anggaran untuk pengolahan data dan koordinasi penanggulangan kemiskinan telah dialokasikan melalui program  pengembangan data informasi dengan kegiatan pengolahan, updating, analisis data dan statistik daerah pada Dinas Komunikasi dan Informatika, program penanganan pengentasan kemiskinan daerah (TKPKD) pada Badan  Perencanaan dan Pembangunan Daerah. “Terkait dengan periodesasi jabatan kepala lingkungan, sesuai Peraturan Bupati Lombok Tengah nomor 52 tahun 2018 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan, bahwa kepala lingkungan diangkat untuk masa bakti 5 tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan dan dapat diangkat kembali untuk satu masa jabatan berikutnya,” ujarnya.

Lebih jauh ia menyampaikan, untuk pengelolaan fasilitas layanan dasar masyarakat seperti jaringan infrastruktur air bersih, persampahan, kebersihan dan kesehatan terus dilakukan pembenahan melalui berbagai dukungan program sektoral maupun lintas sektor. “Saran dan masukan dari fraksi Nasdem Perjuangan menjadi perhatian kami kedepannya. Untuk hal-hal yang lebih teknis dapat disampaikan dalam agenda-agenda rapat berikutnya,” pungkasnya. (pk)