LOMBOK TENGAH, MP- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2019. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Loteng, M. Tauhid didampingi Wakil Ketua, HL. Rumiawan, HL. Sarjana dan HM. Mayuki dan dihadiri Wakil Bupati Loteng, HL. Pathul Bahri, anggota dewan serta unsur Forkopinda Loteng di Rupatama Gedung DPRD, Rabu (10/06).
Wakil Bupati Loteng, HL. Pathul Bahri mengatakan, Ranperda tersebut merupakan Ranperda yang berisi tentang laporan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI) perwakilan Provinsi NTB yang dilakukan selama 42 hari. Dimana laporan tersebut terdiri dari 7 jenis laporan keuangan, seperti laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan, masing-masing untuk tahun dan berakhir sampai dengan 31 Desember 2019. “Hasil pemeriksaan itu disajikan dalam laporan hasil pemeriksaaan keuangan BPK RI atas laporan keuangan Pemda Loteng TA 2019. Laporan hasil pemeriksaan itu memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” katanya.
Dikatakannya, realisasi anggaran untuk TA 2019 tersebut meliputi realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 2. 148. 565. 721. 033,12 atau 99,39% dari target penerimaan pendapatan daerah sebesar Rp. 2. 161. 842. 234. 622, 38 yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah. Kemudian untuk realisasi belanja dan transfer daerah direalisasikan sebesar Rp. 2.195. 368. 068. 434, 96 atau sebesar 96,32% dari total anggaran sebesar Rp. 2. 279. 133. 654. 703, 50 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan transfer. Selanjutnya dari realisasi pendapatan dan belanja sampai dengan tanggal 31 desember 2019 tersebut, maka terjadi defisit realisasi APBD sebesar Rp. 46. 802. 347. 401, 84 . Serta realisasi penerimaan pembiayaan daerah pada TA 2019 bersumber dari silpa tahun 2018 dan penerimaan kembali investasi non permanen Pemda sebesar Rp. 117. 436. 026. 499, 59. “Dengan demikian, pada akhir TA 2019 terdapat silpa sebesar Rp. 60. 797. 430. 357, 75 ,” terangnya.
Dijelaskannya, komponen laporan keuangan Pemda selanjutnya adalah neraca. Dimana perkembangan neraca Pemda per tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp. 3. 152. 742. 787. 147, 06 mengalami kenaikan sebesar 12,27% dari total aset periode yang sama tahun 2018 terdiri dari aset lancar per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 159. 134. 179. 308, 40 mengalami penurunan sebesar 18,28%, investasi jangka panjang sebesar Rp. 149. 309. 101. 097, 98, aset tetap pada tahun 2019 sebesar Rp. 2. 789. 115. 977. 161, 16 mengalami kenaikan sebesar 15,41% dari periode sebelumnya, aset lainnya secara keseluruhan mengalami penurunan sebesar 7,42 % dari periode yang sama tahun sebelumnya sehingga menjadi Rp. 55. 183. 529. 579, 52. “Jadi kewajiban Pemda sampai akhir tahun 2019 sebesar Rp. 99. 749. 646. 766, 07 terdiri dari kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Untuk kewajiban jangka pendek sebesar Rp. 49. 470. 885. 710, 07 dan kewajiban jangka panjang sebesar Rp. 50. 278. 761. 056, 00 ,” jelasnya.
Oleh karena itu, dari total aset dan kewajiban tersebut, dapat diketahui ekuitas atau kekayaan bersih Pemda per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 3. 052. 993. 140. 380, 99 atau mengalami kenaikan sebesar 10,17% dari periode sebelumnya. “Perincian lebih lanjut terkait laporan keuangan Pemda yang kami sampaikan ini selengkapnya terdapat pada dokumen Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019 yang telah kami sampaikan sebelumnya,” pungkasnya. (pk)