LOMBOK TENGAH. MP
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk: Masa sebelum hamil, Masa hamil, Persalinan, Masa sesudah melahirkan, Pelayanan kontrasepsi dan Pelayanan kesehatan seksual
Permenkes ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021. Permenkes ini menggantikan Permenkes Nomor 97 Tahun 2014. Salah satu upaya yang tercantum dalam Permenkes ini adalah peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ibu hamil (antenatal care). Permenkes ini juga memiliki lampiran yang berisi pedoman pelayanan kesehatan, di antaranya: Pedoman Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan dan Pedoman Pelayanan Kontrasepsi
Sedangkan di Kabupaten Lombok Tengah ada rumor bahwa ibu melahirkan tidak dibolehkan lagi di Polindes, Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah Suardi menegaskan kebenaran terkait rumor tersebut. ” Itu bukan rumor, tapi memang itu yang sebenarnya terjadi. “Kabupaten Lombok Tengah menjalankan aturan yang ada, dimana Kementerian kesehatan menerbitkan Peraturan baru yaitu Permenkes 21 tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan Masa sebelum hamil, Masa hamil, persalinan dan Masa Sesudah persalinan. Permenkes ini diundangkan tgl 27 Juli 2021” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya Peraturan ini tentunya berlaku untuk seluruh kabupaten/Kota di Indonesia. Pertautan ini dikeluarkan atas dasar masih tingginya angka kematian ibu dan kematian bayi, sehingga untuk menekan AKI dan AKB maka sesuai dengan permenkes no 21 tahun 2021 pasal 16 ayat(2) persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim paling sedikit 1 (satu) orang tenaga medis dan 2 (dua) orang tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Ayat 3 (tiga) tim sebagaimana dimaksud ayat 2 terdiri dari dokter, bidan dan perawat. “artinya bahwa persalinan dilakukan di fasilitas kesehatan yg ada tenaga dokter, bidan dan perawatnya seperti Puskesmas, klinik bersalin yang ada dokter penanggungjawab dan di Rumah Sakit yang sudah pasti ada dokternya bahkan dokter spesialis kandungan.. katanya.
Persalinan yang dilakukan diluar fasilitas kesehatan akan memicu terjadinya komplikasi persalinan yang berakibat terjadinya risiko kematian ibu dan bayi. Oleh sebab itulah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah juga menjalankan apa yang menjadi perintah pemerintah pusat untuk melindungi masyarakatnya. *Keberadaan Bidan Polindes* tetap menjalankan tugas untuk pemeriksaan ibu hamil (antenatal care) untuk mendeteksi dini awal kelainan dan keluhan sehingga para ibu hamil tetap sehat karena diedukasi dan mengetahui kondisi kehamilannya dan kondisi janinnya. Apalagi sekarang semua Puskesmas di Lombok Tengah sudah menjadi Puskesmas ILP (Integrasi Layanan Primer) yang memberikan pelayanan berdasarkan siklus hidup sejak dalam kandungan sampai Lansia yang terbagi dalam 5 cluster dan tidak lagi didasarkan semata-mata faktor penyakit atau program. Berikutnya semua Puskesmas sekabupaten Lombok Tengah akan menjadi Puskesmas BLUD. Di sisi lain juga Dalam hubungannya dengan ILP, keberadaan Pustu dan Polindes di desa akan digabungkan layanannya dan dikembangkan menjadi Pustu Prima yang sumber dayanya terdiri dari dokter kunjungan, perawat, bidan serta kader.
“Jadi tidak ada niat pemerintah pusat dan khususnya Pemerintah kabupaten Lombok Tengah untuk *melarang* melahirkan di Polindes melainkan untuk semata-mata menjaga keselamatan ibu hamil sehingga *ibu melahirkan dengan selamat dan bayi lahir sehat.*”ungkaopnya.