LOMBOK TENGAH – DPRD Lombok Tengah (Loteng) melaksanakan sidang paripurna. Sidang paripurna kali ini dengan agenda laporan panitia khusus DPRD Loteng terhadap hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Loteng tahun 2025-2045.
Anggota Pansus DPRD Loteng, Ikhsan Ramdani menyatakan, merujuk ketentuan Pasal 65 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah menegaskan salah satu tugas kepala daerah yaitu menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
Selanjutnya dalam Pasal 263 ayat 3 pada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, diuraikan RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan Rencana tata ruang wilayah.
“Menindaklanjuti ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, maka beberapa waktu yang lalu, pemda telah mengajukan Ranperda tentang RPJPD 2025-2045 yang didahului dengan berbagai rangkai proses, termasuk pengajuan Rancangan Awal RPJPD kepada DPRD, Musrenbang RPJPD, Perumusan Rancangan Akhir RPJPD dan saat ini memasuki tahapan Penetapan RPJPD, ” katanya.
Ia menegaskan, Pansus yang telah dibentuk dalam rapat paripurna dan ditugaskan membahas Ranperda tentang RPJPD 2025-2045, telah melaksanakan pembahasan secara simultan bersama Tim Penyusun RPJPD dengan menghadirkan para akademisi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta stakeholder lainnya mulai dari tanggal 15 sampai dengan 24 Juli 2024. Bahkan, telah melakukan pengkajian baik dari aspek formil maupun materiil.
“Kajian aspek formil, panitia hhusus berupaya untuk mendalami peraturan daerah dalam dua aspek yaitu mengkaji dasar kewenangan pembentukan peraturan daerah tersebut, apakah pembentukannya tidak melampaui kewenangan daerah?. Apakah pembentukannya merupakan delegasi dari peraturan di atasnya?. Ataukah pembentukan tersebut sebagai upaya penjabaran atas peraturan di atasnya yang disesuaikan dengan konten muatan lokal?, ” jelasnya.
Selain itu, Panitia Khusus juga mengkaji tata cara penyusunan peraturan daerah tersebut apakah telah sesuai dengan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran UU No. 12 Tahun 2011. Kesesuaian itu utamanya menyangkut sistematika peraturan dan tata naskah penyusunan peraturan daerah yang dimaksud. Adapun kajian dari aspek materiil, pansus berupaya untuk mendalami apakah muatan dan materi dari ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (lex superiori derogat legi inferior).
“Selain itu juga, apakah mutan materi dari peraturan daerah tersebut, diyakini berdasarkan data dan fakta yang sesungguhnya,” ucapnya.
Ia mengaku, adapun beberapa substansi hasil pembahasan pansus terhadap RPJPD Tahun 2025-2045 diantaranya. Tata cara penulisan naskah Ranperda Penulisan naskah rancangan peraturan daerah hendaknya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kemudian juga peraturan menteri dalam negeri nomor 80 Tahun 2015 tentang oembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan nenteri dalam negeri republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Sehingga beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan dan penyempurnaan adalah sebagai berikut, melakukan perbaikan dan penyempurnaan pada penulisan dasar hukum seperti pada konsideran mengingat angka 8 yaitu PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional.
“Karena PP ini adalah PP Perubahan, maka penulisannya disempurnakan menjadi peraturan pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional,” jelasnya.
Selajutnya, perlunya konsistensi penggunaan istilah seperti pada pasal 1 angka 5, singkatannya disebut menjadi RPJPN, namun pada pasal 3 ayat 1, disebut RPJP Nasional. Demikian pula pada pasal 1 angka 7, singkatannya disebut menjadi RPJPD Kabupaten Lombok Tengah, namun pada pasal 6, pasal 7, pasal 8 tidak menggunakan istilah yang baku dalam ketentuan umum.
“Ketentuan peralihan pada pasal 9 disempurnakan dengan mencantumkan nama dan nomor perda yang mengatur tentang RPJMD tahun 2021-2026. Disamping itu, ketentuan peralihan juga berisi perintah untuk mencabut Perda sebelumnya yang mengatur RPJPD Loteng Tahun 2011-2031 yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang RPJPD Tahun 2011-2031,” tuturnya.
Untuk materi muatan dalam lampiran Ranperda. Pansus DPRD bersama Pemda yang diwakili oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, sepakat untuk menambah aspek religius sehingga RPJPD 2025-2045 yang semula memuat visi mewujudkan Loteng yang berbudaya sejahtera berkelanjutan, maju berdaya saing b dsana menuju idonesia emas berubah menjadi mewujudkan Indonesia emas Loteng yang religius, sejahtera, maju ,berdaya saing dan berkelanjutan.
“Pansus DPRD bersama wakil Pemda sepakat untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan pada aspek penyajian data dengan merujuk pada penggunaan data terakhir sampai dengan tahun 2023 yang bersumber dari Badan Pusat Statistik maupun pengolahan data yang bersumber dari sumber data yang dapat dipercaya serta dapat ipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Untuk memudahkan khalayak umum membaca serta memahami isi dokumen RPJPD Lombok Tengah Tahun 2025-2045, pansus dan Pemda juga sepakat untuk menambahkan daftar isi yang memuat sistematika serta nomor halamannya.
“Setelah melakukan berbagai tahapan pembahasan, seluruh Fraksi-Fraksi yang tergabung dalam Panitia Khusus telah menyampaikan pendapat akhirnya masing-masing dan secara umum menyatakan setuju terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD n 2025-2045, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya. (*)