Pendapatan Sah Daerah Lombok Tengah Anjlok Rp17 Miliar, Fraksi PBR DPRD Minta Evaluasi OPD Pengelola PAD

Lombok Tengah — Dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin 14/9, Fraksi Persatuan Bintang Rakyat (F-PBR) DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyoroti tajam penurunan signifikan pada pos pendapatan sah daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penurunan ini dinilai memperlemah kemandirian fiskal daerah dalam membiayai belanja rutin dan pembangunan. Berdasarkan dokumen Perubahan APBD 2026, pos pendapatan sah daerah merosot tajam sebesar Rp17,38 miliar. Angka tersebut drop dari target semula dan kini menyisakan hanya sekitar Rp9,24 miliar.

“Fraksi PBR merasa perlu memberikan saran dan catatan serius kepada pemerintah daerah untuk mendongkrak kembali pos ini. Semakin besar kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD, maka semakin kuat pula kemampuan daerah melayani masyarakat,” ujar juru bicara F-PBR Muhamad Maulidi.

Di sisi lain, F-PBR yang beranggotakan gabungan partai Hanura, PBB, dan Perindo ini juga mencermati adanya kenaikan pada pos pendapatan transfer pusat. Dana transfer dari pemerintah pusat diproyeksikan melonjak sebesar Rp78,24 miliar, sehingga totalnya melesat menjadi Rp2,0 triliun. Meski menambah ruang fiskal, F-PBR memperingatkan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah agar tidak terlena dan bersikap konsumtif. Kenaikan dana transfer ini diminta tidak dijadikan alasan untuk memperluas belanja daerah tanpa dasar perhitungan yang jelas.

“Pemerintah daerah jangan sampai menjadikan tambahan transfer ini sebagai alasan untuk memperluas belanja tanpa memperhatikan kesinambungan fiskal. Tambahan ruang fiskal ini harus dipastikan benar-benar untuk memperbaiki infrastruktur, pelayanan publik, dan menjawab persoalan nyata masyarakat,” tegasnya.Sebelum menutup pandangan umumnya, fraksi yang diketuai oleh Lalu Hadimi ini mendesak Bupati Lombok Tengah untuk segera melakukan evaluasi total terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan. Langkah tegas ini diperlukan guna memastikan target PAD—baik dari potensi riil maupun ekspektasi—bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

F-PBR menyatakan bahwa APBD merupakan instrumen teknis idealisme pembangunan yang muaranya wajib menyejahterakan rakyat. Oleh karena itu, pengelolaan anggaran pada sisa tahun anggaran 2026 ini harus dilakukan secara transparan, efisien, dan tepat sasaran demi mewujudkan Lombok Tengah yang sejahtera dan dinamis. (*)