LOMBOK TENGAH, MP – Gabungan Pemuda Utara (Gapura) melakukan hearing ke DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk meminta kepada Pemerintah Daerah selaku pemberi izin agar menyetop pemberian izin pengeboran sumur bor pengambilan air tanah oleh perusahaan air minum dalam kemasan PT. Sariguna Prima Tirta di wilayah Desa Sepakek Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah.
Ketua Gapura, Munawir Haris memaparkan, mengacu kepada izin yang telah diberikan, seharusnya pengeboran untuk pengambilan air tanah tersebut hanya pada satu titik. Namun hingga saat ini telah dilakukan pengeboran sampai 5 titik.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada Pemerintah Daerah selaku pemberi izin untuk mencabut izin pengeboran dan pengambilan air tanah yang telah diberikan terhadap PT. Sariguna Prima Tirta yang berproduksi di Desa Sepakek. Sebab terindikasi kuat telah melakukan pelanggaran izin yang telah diberikan,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta kepada Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Tengah dan Komisi terkait bersama Dinas terkait untuk melakukan sidak secara langsung ke tempat produksi PT. Sariguna Prima Tirta di Dusun Jurang Sate Desa Sepakek Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah.
“Jika tuntutan ini tidak dapat dipenuhi, maka lebih baik pabrik PT. Sariguna Prima Tirta yang berkedudukan di Desa Sepakek Kecamatan Pringgarata disegel sampai tuntutan kami dipenuhi,” kesalnya.
Mengacu kepada peraturan perundang-undangan tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sumber Daya Air, lanjutnya, maka sejatinya perusahaan PT. Sariguna Prima Tirta sebagai pihak penerima izin memiliki kewajiban serta tanggungjawab sosial atas usaha yang dijalankan.
“Kami menuntut agar perusahaan tersebut menjamin pemenuhan hak rakyat, khususnya yang ada di Desa Sepakek atas air dengan membangunkan sarana dan prasarana Air Bersih bagi masyarakat Desa Sepakek yang selanjutnya akan diintegrasikan kepada Pemerintah Desa Sepakek melalui PAMDes Desa Sepakek. Itu sebagai kompensasi kepada masyarakat Desa Sepakek atas eksploitasi Sumber Daya Air yang dijalankan selama ini di wilayah tersebut,” jelasnya.
Selain itu, perusahaan juga harus membangun sinergi dan ikut berpartisipasi membangun Desa Sepakek yang lebih maju sebagai wilayah domisili produksi perusahaan. Serta menjamin dan melindungi hak-hak pekerja.
“Dari informasi yang kami serap, hampir 90% pekerja telah bekerja selama ± 5 tahun hingga 7 tahun tetapi masih sebagai pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan belum diangkat sebagai karyawan tetap atau dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” herannya.
Menanggapi tuntutan Gapura, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Fraksi PKS yang juga anggota Komisi III, H. Sidik Maulana menyambut baik tema hearing kawan-kawan Gapura. Yang mana hal tersebut sebagai pintu masuk agar pihaknya di Komisi III untuk dibenahi.
“Semua perusahaan yg ada di Lombok Tengah harus memperhatikan CSRnya dan tentunya tetap lebih mengedepankan keterbukaan informasi publik. Baik terkait izin dan perhatiannya terhadap dampak lingkungan dan wilayah hukum dimana perusahaan itu berada,” tuturnya.
Ditegaskan, jangan ada lagi perusahaan yang terkesan ilegal dan hanya terkesan cenderung sembunyi-sembunyi mengeruk keuntungan semata. Sementara papan nama saja mereka tidak ada, apalagi sumbangsihnya terhadap masyarakat sekitar yang sangat perlu untuk mereka perhatikan
“Atas carut marut persoalan ini, kami akan turun lapangan bersama Komisi II dan III untuk mengecek semua hal terkait perusahaan tersebut. Kami akan meluruskan supaya kedepannya nanti tidak ada lagi komplin masyarakat semacam ini di Lombok Tengah,” pungkasnya. (iw)