Pansus II DPRD Lombok Tengah Rekomendasikan Ranperda Perubahan SOTK Disahkan

Lombok Tengah – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Lombok Tengah secara resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna, Senin (27/4/2026).

Pansus II menyatakan bahwa Ranperda dinilai telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Juru Bicara Pansus II, H. Ahkam menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan pemerintah daerah agar lebih adaptif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian struktur organisasi, tetapi merupakan upaya meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik,” ujarnya dalam forum paripurna.

Pembahasan Komprehensif

Pansus II melakukan pembahasan secara menyeluruh sejak 21 November 2025 hingga 18 Februari 2026. Proses tersebut meliputi rapat internal, rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah (OPD), konsultasi dengan Pemerintah Provinsi NTB, hingga studi komparatif ke daerah lain.

Beberapa OPD yang terlibat dalam pembahasan antara lain Dinas Kesehatan, RSUD Praya, BPBD, Dinas Perhubungan, serta Bagian Organisasi dan Hukum Setda.

Pansus juga melakukan pembahasan intensif terhadap materi Ranperda secara pasal demi pasal guna memastikan kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi serta kebutuhan daerah.

Sejumlah Perubahan Strategis

Adapun beberapa poin penting dalam Ranperda tersebut meliputi:

Peningkatan status Dinas Perhubungan menjadi Tipe B, menyesuaikan dengan meningkatnya beban kerja sektor transportasi, terutama dalam mendukung kawasan strategis seperti KEK Mandalika dan Bandara Internasional Lombok.

Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai Tipe A, guna memperkuat kesiapsiagaan dan penanganan bencana di wilayah Lombok Tengah yang memiliki risiko kebencanaan tinggi.

Penguatan kedudukan RSUD Praya, melalui penambahan pasal khusus yang mengatur rumah sakit sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK), serta peningkatan status dari kelas C menjadi kelas B.

Penyesuaian regulasi lama, guna menghindari tumpang tindih aturan dan memastikan kepastian hukum dalam tata kelola perangkat daerah.

Dorong Pelayanan Lebih Optimal

Pansus II menilai bahwa perubahan ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan publik, khususnya di sektor kesehatan, kebencanaan, dan transportasi.

Selain itu, penataan kelembagaan ini diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang lebih profesional, memperjelas koordinasi antar perangkat daerah, serta mempercepat pencapaian visi pembangunan Kabupaten Lombok Tengah.

“Ranperda ini memiliki urgensi tinggi karena menyentuh langsung struktur pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, kami sepakat untuk menyetujuinya,” tegasnya.

Dengan disampaikannya laporan ini, Pansus II menyerahkan keputusan akhir kepada Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Pansus juga mengapresiasi sinergi antara legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan, yang dinilai berjalan konstruktif dan menghasilkan penyempurnaan substansi Ranperda secara signifikan.

Ranperda ini diharapkan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah guna mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan pelayanan publik yang semakin optimal di Lombok Tengah. (*)