Eks TPA Lajut Disorot, DPRD Usulkan Jadi TPS dan Tempat Pemilahan

Lombok Tengah – Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Tengah kembali menyoroti pemanfaatan aset daerah dalam pengelolaan sampah, khususnya terkait keberadaan eks Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lajut. Hal tersebut disampaikan dalam rangkaian monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan terhadap sejumlah fasilitas pengelolaan sampah di daerah, Selasa (14/4/2026).

Salah satu anggota Komisi III DPRD Lombok Tengah, H. Suhaidi, menegaskan bahwa eks TPA Lajut seharusnya dapat difungsikan kembali untuk mendukung sistem pengelolaan sampah di daerah. Menurutnya, lahan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah yang masih memiliki potensi besar jika dimanfaatkan secara optimal.

“Eks TPA Lajut ini bisa difungsikan kembali, baik sebagai tempat pemilahan maupun sebagai Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS). Daripada terbengkalai, lebih baik dimanfaatkan untuk menunjang pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi,” ujarnya.

Ia menilai, pemanfaatan kembali lokasi tersebut akan sangat membantu mengurangi beban TPS yang saat ini kerap mengalami kelebihan kapasitas. Selain itu, dengan adanya fasilitas pemilahan di lokasi tersebut, sampah yang memiliki nilai ekonomis dapat dipisahkan sejak awal, sehingga mengurangi volume sampah yang harus dibuang ke tempat akhir.

Lebih lanjut, Suhaidi juga menekankan pentingnya keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola aset yang dimiliki, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan lingkungan hidup. Menurutnya, langkah strategis diperlukan agar persoalan sampah di Lombok Tengah dapat ditangani secara menyeluruh.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Sarkin Junaidi, menjelaskan bahwa eks TPA Lajut telah masuk dalam rencana pemerintah daerah untuk dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH).

“Memang ada rencana ke depan, lokasi eks TPA Lajut ini akan dijadikan ruang terbuka hijau. Ini bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki kualitas lingkungan dan menyediakan ruang publik yang lebih sehat bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, rencana tersebut juga mempertimbangkan aspek lingkungan jangka panjang, termasuk pemulihan lahan eks TPA agar tidak lagi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Meski demikian, perbedaan pandangan ini diharapkan dapat menjadi bahan kajian bersama antara legislatif dan eksekutif untuk mencari solusi terbaik. Komisi III DPRD Lombok Tengah mendorong agar setiap kebijakan yang diambil tetap memperhatikan kebutuhan mendesak terkait pengelolaan sampah, sekaligus mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan.

Dengan adanya sinergi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah, diharapkan pemanfaatan aset seperti eks TPA Lajut dapat memberikan manfaat maksimal, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, demi terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat, dan tertata di Kabupaten Lombok Tengah. (*)