LOMBOK TENGAH, MP – Dalam rangka evaluasi Penanganan Covid-19 menjelang Idul Fitri 1441 Hijriah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar rapat evaluasi yang diselenggarakan pada hari Senin malam (18/05), bertempat di Pendopo Bupati Loteng. Rapat tersebut dipimpin langsung, Bupati Loteng, H. Moh. Suhaili FT, SH., didampingi Wakil Bupati Loteng, H. Lalu Pathul Bahri, S.IP,. Rapat dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekda Loteng, Dr. H. Nursiah, S.Sos., M.Si, Kepala OPD Lingkup Pemkab Loteng, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Loteng, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Kepala Kantor Kementerian Agama dan Camat se Kabupaten Loteng.
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah keputusan, yakni, Pelaksanaan ibadah selama Ramadhan dan Sholat Idul Fitri 1441 H, tetap mengacu pada Maklumat Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Loteng. “Terkait panduan Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, dalam rangka ikhtiar pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Loteng, tanggal 28 April 2020 menegaskan agar ibadah sholat Jumat, sholat idul fitri tetap dilaksanakan di rumah masing-masing,” tegas Bupati Loteng, HM. Suhaili, FT,
Kemudian, tidak menggelar kegiatan silaturahim atau halal bihalal, baik di masjid atau musholla dan di tempat-tempat umum lainnya. Serta tidak melaksanakan pawai takbiran melainkan dilaksanakan di rumah masing-masing tanpa melibatkan warga banyak.
“Agar Maklumat Bersama dapat berjalan secara efektif, akan dilakukan pengawasan dengan melibatkan semua unsur mulai dari aparat TNI-Polri, Sat Pol PP, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Keamanan Desa/Kelurahan (BKD/BKK),” paparnya.
Sementara, pusat-pusat perbelanjaan tetap beraktivitas, dengan catatan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menyiapkan tempat mencuci tangan, jaga jarak, mengenakan masker, dan pengunjung yang masuk dibatasi dan diatur sehingga tidak berdesak-desakan pada saat berbelanja. Untuk pengawasannya juga diperketat dengan melibatkan semua unsur. Jika ditemukan pelangaran, akan diberikan sanksi tegas, salah satunya dengan menutup aktivitas perbelanjaan tersebut.
“Pasar Harian diputuskan tetap beraktivitas, dengan syarat menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. Sedangkan Pasar Mingguan ditutup. Pengawasan aktivitas pasar harian, selain melibatkan TNI-Polri, Pol PP, BKD/BKK juga merekrut ASN setempat yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan aktivitas Pasar Harian,” jelasnya.
Suhaili juga menegaskan, seluruh tempat wisata di Kabupaten Loteng untuk sementara waktu ditutup. Selain itu, untuk mengantisipasi akan pulangnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Loteng sebanyak 3000 orang maka perlu perhatian serius terutama pemeriksaan kesehatan waktu kedatangannya, dan karantina kecamatan maupun desa harus disiapkan.
“Untuk menjaga situasi masyarakat tetap terkendali, kami akan terapkan sistem PSBD (Pembatasan Sosial Berskala Dusun) dalam artian di masing-masing Dusun agar mengawasi dan membatasi lalu lalang orang yang masuk ke dusunnya,” pungkasnya. (wan)