Pemkab. Loteng Dirikan Layanan Terpadu Satu Pintu Bagi TKI

LOMBOK TENGAH, MP – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab. Loteng) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Loteng resmi membentuk Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) khusus Tenaga Kerja Indonesia (TKI). LTSP  khusus TKI itu mulai beroperasi, Kamis, (23/2/2017) dan
pengoperasiannya akan di resmikan pada awal Bulan Maret 2017 mendatang.” Terhitung sejak hari ini, (kamsi, 23/2) LTSP mulai dioperasikan dan akan di lounching pada awal Bulan Maret,” terang Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Loteng H. Masrun usai menggelar rapat koordinasi bersama Tim LTSP di ruang kerjanya, Kamis, (23/2/2017).
H. Masrun mengatakan, pembentukan LTSP untuk memastikan kualitas layanan pengurusan dokumen bagi TKI yang akan bekerja ke luar negeri sehingga proses penempatan dan perlindungan TKI menjadi lebih optimal.
“Pembentukan LTSP ini untuk meningkatkan pelayanan terpadu yang mudah, murah, aman, berkualitas dan cepat dalam rangka penempatan dan
perlindungan TKI serta menghindari praktek percaloan sehingga masyarakat mendapat pelayanan cepat dan nyaman,” katanya.
Dengan adanya LTSP maka  seluruh pelayanan dokumen ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kantor
Imigrasi, Kepolisian, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BNP2TKI), Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan melayani TKI dalam satu tempat yakni di LTSP.” Tim LTSP ini terdiri dari Dinas Tenaga Kerja,
Imigrasi, BNP2TKI, Polres Loteng, Dinas Kesehatan dan Disdukcapil Loteng. jadi TKI akan dilayani di satu tempat, termasuk penerbitan
Pasport 24, Pemeriksaan Kesehatan, dan penerbitan dokumen lainnya,” ungkap H. Masrun.
Keberadaan layanan terpadu bagi TKI ini akan mempercepat dan mempermudah proses pengurusan dokumen mulai dari tahapan permohonan,
pemberkasan sampai ke tahap pengambilan dokumen. Sistem dalam perekrutan, penempatan, dan paska pemulangan TKI bisa lebih baik dan
efisien.“Memang diperlukan sinergisitas dari seluruh pihak agar seluruh proses pelayanan menjadi transparan, dapat mengurangi biaya,
menghindarkan adanya birokrasi yang berbelit-belit sehingga menimbulkan ketidakpercayaan para pemohon,” ucap H. Masrun.
H. Masrun berharap, adanya kesinambungan dan peningkatan dari pelayanan terpadu ini. “Pelayanan terpadu harus berkesinambungan,”
ujarnya. |rul