LOMBOK TENGAH, MP – Keberadaan kos kosan nampaknya mendapat perhatian serius dari Pemkab Lombok Tengah. Untuk mencegah penyalahgunaan rumah kos kosan, Pemkab Lombok Tengah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) mulai menggodok aturan pendirian dan tatakelola kos kosan.
Kasat Pol-PP Lombok Tengah, Lalu Marwan mengatakan, draf penyusunan peraturan tersebut masih dalam pembahasan di internal Satpol-PP. Selain meminta pendapat dari para ahli, pihaknya juga tengah melakukan perbandingan dengan daerah lain, dengan harapan dapat dijadikan acuan dalam penyusunan. “ Sebelum diajukan, kami akan lakukan kajian terlebih dahulu,” kata Marwan.
Ia menjelaskan, salah satu item didalamnya adalah, setiap kos kosan harus memiliki penanggungjawab yang nantinya bertugas mengawasi aktifitas penghuni kos kosan. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. “ Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pertanggungjawabannya kan jelas,” jelasnya.
Selain itu, kedepan pengawasan rumah kos kosan juga akan dibarengi dengan penguatan peran kepala lingkungan yang nantinya bertugas mendata dan mengawasi segala aktifitas yang terjadi di tempat kos kosan. Begutu juga dengan keterlibatan seluruh element masyarakat, sangat diperlukan.
Dengan adanya partisipasi masyarakat, pihaknya optimis kos kosan di Lombok Tengah dapat dikelola dengan baik. “ Kalau pengawasan masyarakat kuat, tidak ada celah bagi siapapun untuk menyalahgunakan tempat kos-kosan,” pungkasnya. |wis