Lombok Tengah – Anggota DPRD Lombok Tengah (Loteng), yang tergabung dalam Fraksi Amanat Perjuangan Rakyat (Ampera) gabungan dari Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan dan Gelora, mempertanyakan keterbukaan Ketua sementara DPRD Loteng.
Seperti yang dikatakan Saeful Muslim, kepada awak media ia mengatakan, tidak diberikannya salinan APBD Perubahan tahun 2024 baik dalam bentuk Soft Copy atau Hard Copy, sehingga pihaknya mempertanyakan keterbukaan ketua sementara. Padahal salinan APBD perubahan tersebut, sebagai dasar untuk melakukan fungsi pengawasan.
“Saat sidang paripurna kita sudah sampaikan dan meminta salinan APBD Perubahan 2024, namun sampai saat ini belum diberikan,” tanyanya.
Diakuinya, APBD perubahan sudah ditetapkan oleh anggota DPRD sebelumnya, namun sebagai anggota DPRD yang baru, pihaknya juga ingin tahu, sebab ketika nanti konstituen ada yang bertanya, ada alasan untuk memberikan jawaban, termasuk itu dijadikan alas dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Atas hal itu, pihaknya berharap, ketua DPRD sementara dan anggota DPRD yang lama lebih terbuka kepada anggota DPRD yang baru sebab, bicara kewenangan dan tanggungjawab, kita memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Bicara kewenangan dan tanggung jawab lanjut Advokat ini, sebenarnya Ketua sementara harus memahami itu, artinya anggota tidak harus meminta, tanpa harus diminta salinan itu harus diberikan.
“Jika kita bicara kewenangan dan tanggungjawab, kami anggota yang baru, ndak mesti meminta dan saya yakin anggota yang sudah karatan paham dengan kewenangan dan tanggungjawab sebagai wakil rakyat,” tegasnya. (*)