Akibat Demisioner Puluhan PNS Lombok Tengah Non Job

LOMBOK TENGAH,MP – Akibat diberlakukanya Demisioner oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah, puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini non job. Demisioner terjadi akibat dari diberlakukanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru. Artinya sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi.
Salah seorang pengamat pemerintahan, Mustadi berpendapat, apa yang dilakukan pemkab Lombok Tengah, dengan melakukan Demisioner merupakan hal yang baru. Ia memaklumi kalau langkah itu, bisa jadi untuk membersihkan birokrasi yang bisa jadi dinilai Bupati, kurang baik.”Maksud Bupati mungkin untuk membersihkan birokrasi dan akan menggantinya dengan yang lebih baik,”Katanya.
Namun demikian Lanjut mustadi, terjadi kekosongan jabatan dimana-mana. Ia mencontohkan, dijajaran Sekretariat Daerah (Sekda) saja, adminitarsi tidak bisa berjalan dengan baik bila hanya dilakukan oleh seorang Sekda dan asisten-asisten saja. Apalagi disana harus ada, Kabag Hukum dan Kabag-kabag yang lain.”Dengan adanya Demisioner itu, saat ini tidak ada Kabag-kabag dan Kasubag dan yang lainya. Ini terjadi keosongan secara massiv, kalau boleh saya bilang begitu,”Jelasnya.
Begitu juga di Sekretariat Dewan lanjut Mustadi, hanya dipimpin oleh seorang Kabag, yang lain semua kini jadi staf biasa. Dengan kondisi seperti itu, bisa dibayangkan bagaimana pekerjaan dan kegiatan dewan bisa berjalan dengan baik. Siapa yang bertangung jawab soal risalah dan lainya.”Semua harus cepat terisi. Kalau tidak semua bisa amburadul nanti,”Tandasnya.
Yang sangat mengkhawatirkan lanjut Mustadi, seluruh kelurahan yang saat ini ada di Kota Praya, tidak memiliki lurah, berikut jajaran dibawahnya. Hal itu, tidak boleh berlangsung lama, karena berbagai pelayanan publik untuk kepentingan masyarakat, ada dikelurahan. Kalau saat ini tidak ada lurah, maka hal itu akan mempersulit pelayanan publik.”Dikelurahan itu, sewaktu waktu orang bisa ngurus BPJS, kalau lurahnya dan jajaranya saat ini jabatanya sudah habis, apa tanda tangan mereka masih sah atau tidak,”Ungkapnya.
Untuk itu lanjut Mustadi, Pemda harus bertindak cepat mengisi jabatan-jabatan yang kosong tersebut dengan menempatkan orang-orang yang sesuai dengan pendidikan dan ilmunya. Selain itu menempatkan orang yang beriman, berintegritas dan senantianya punya rasa pembadian yang besar untuk daerah, negeri dan bangsanya.”Tapi kalau saya melihatnya, sulit bisa dilakukan dengan cepat, apalagi dari hasil mutasi itu, saya melihat hanya sebagian kecil SKPD yang terisi. Kantor dari masing-masing SKPD juga belum jelas,”Pungkasnya. (ding)