LOMBOK TENGAH,MP – Langkah Demisioner yang dilakukan Bupati Lombok Tengah, merupakan langkah baru yang luar biasa. Namun hal itu harus disertai dengan benar-benar memamfaatkan Baperjakat dan hasil Asisment. Demikian ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, M.Samsoel Qomar,S.sos, Senin (2/1) 2017 ditemui dikediamanya.
Dengan me-non aktifkan seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebelumnya, serta seluruh Kepala Bidang, kepala Seksi dan jajarn di SKPD tersebut, menurut Samseol merupakan langkah yang baik. Apalagi hal itu disertai juga dengan me-non aktifkan seluruh Kabag dijajaran Setda Lombok Tengah.”Saya pikir ini kebijakan yang baik. Karena memang untuk menentukan figure seorang kepala SKPD saat ini haruslah cermat,”Katanya.
Dengan memberlakukan Demisioner bagi seluruh Kepala SKPD dan Kabag tersebut lanjut SQ, sapaan akrab politisi muda asal Kecamatan Pringgarata ini menyatakan, kalau kebijakan itu merupakan kebijakan yang luar biasa yang dilakukan HM.Suhaili,FT selalu Bupati. Mulai 31 Desember 2016 seluruh pejabat di non aktifkan karena masa jabatanya sudah habis.”Memang di aturan ASN sendiri tidak ada penjelasan secara rinci mengenai non aktif pra-mutasi ini,”Ungkapnya.
Namun demikian lanjut SQ, pihaknya mendukung tindakan Bupati tersebut, asalkan orang nomor satu di Lombok Tengah itu, betul-betul menggunakan baperjakat atau prosedur yang berlaku dalam menempatakan para pejabat pada SKPD-SKPD baru nantinya, termasuk menggunkan hasil asisment yang sudah dilakukan.”Dan untuk beberapa Kadis yang tidak ikut asisment, kami acungkan jempol karena mereka ingin melihat regenerasi. Dan itu baik untuk daerah sehingga pejabatnya tidak hanya itu-itu saja,”Tandasnya.
Bagi Kadis yang sudah 5 tahun lebih menjabat, namun masih saja ikut asisment, diartikan SQ kalau pejabat yang bersangkutan masih saying dengan jabatanya, walau kinerjanya tidak terlalu baik.
Sementara untuk calon Kadis dan Kabag, SQ percaya kepada Bupati akan memilih orang-orang yang loyal dan berintegritas, apalagi Sekda yang sekarang terkenal taat prosedur, professional dan loyal kepada kepala Daerah.”Kami mendukung mutasi yang berkwalitas ini dan semoga Lombok Tengah semakin baik,”Harapnya.
Hanya saja, SQ menyayangkan adanya dugaan penyelamatan sejumlah pejabat dari pensiun mereka pada mutasi yang dilakukan pada Jumat malam lalu. Karena ada sejumlah pejabat yang sesuai aturan, mestinya harus pensiun karena berumur 58 tahun pada 31 Desember 2016.”Mestinya kalau sudah pensiun ya sudahlah jangan diperpanjang,”Pungkasnya. (ding)