LOMBOK TENGAH,MP – Dalam mengganti perangkat desa termasuk Kepala Dusun (Kadus) , seorang Kepala Desa (Kades) wajib melalui peraturan perundang-undangan yang ada. Begitu tegas Wakil Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, HL.Mas`ud, Senin (21/11) 2016 saat ditanya pendapatnya terkait aksi pemecatan Kadus masal yang dilakukan Kades Braim Kecamatan Praya Tengah.
HL.Mas`ud yang juga politisi partai Golkar ini menyatakan, Kades sesungguhnya telah diberikan ruang seluas-luasnya untuk mengganti atau melakukan pemberhentian terhadap perangkat desanya. Semua sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan daru Undang-Undang nomor 6 tahun 2013 tentang desa. “Jadi saat kades mau memberhentikan perangkat desa harus disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat. Begitu juga kadus, karena kadus termasuk sebagai perangkat desa,”Katanya.
Dalam melakukan pemberhentian kepada kadus lanjut HL.Mas`ud, seorang Kades tidak bisa melakukanya dengan semena-mena tanpa ada alasan yang benar yang sesuai dengan yang telah diatur dalam PP tersebut. “Misalnya umurnya yang sudah terlalu tua sehingga tidak bisa lagi melakukan tugasnya sebagai kadus atau tersangkut masalah hukum serius,”Jelasnya.
Dalam PP tersebut lanjut HL.Mas`ud pengangkatan perangkat desa termasuk kadus, juga harus dilalui melalui sosialisasi terlebih dahulu oleh Kades yang menyatakan, akan mengangkat Kadus baru sebagai pengganti kadus yang sebelumnya sudah diberhentikan. Barulah kades membentuk tim yang bertugas melakukan perekrutan Kadus.”Tim ini terdiri dari unsure BPD, tokoh masyarakat dan yang lainya,”Tambahnya.
Bagi yang berminat menjadi Kadus, kemudian mendaftar kepada tim yang sudah dibentuk oleh Kades tadi. Tim tersebut yang melakukan kajian terhadap mana calon kadus yang sudah mendaftar tadi untuk dipilih dan diangkat menjadi Kadus. “Masyarakat bisa mendaftarkan tokoh terbaiknya, namun tentu yang menentukan siapa kadus terpilih adalah tim tadi. Karena tidak ada sama sekali disebut pemilihan Kadus,”Tegasnya.
Setelah tim pengangkatan kadus tadi menentukan satu nama yang terbaik dari beberapa tokoh yang mendaftar sebagai kadus tadi, maka satu nama yang akan ditetapkan sebagai kadus tersebut, dibawa oleh Kades ke kekecamatan untuk mendapatakan rekomendasi dari camat.”Setelah itu, barulah kades melantik nama yang telah dinyatakan akan ditetapkan sebagai kadus tersebut. Sebelum kades mendapat rekomendasi dari camat, maka kades belum sah melantik calon kadus tersebut sebagai kadus,”Terangnya.
Begitu juga saat melakukan pemberhentian kepada perangkat desa atau kadus lanjut HL.Mas`ud, seorang kades belum sah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian bila surat rekomendasi dari camat untuk melakukan pemberhentian belum terbit.”Nah kalau benar pada kasus pemecatan masal Kadus di Braim itu tidak dilampirkan dengan rekomendasi camat, maka pemberhentian kadus itu tidak sah,”Pungkasnya. (ding)