LOMBOK TENGAH, MP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Loteng belum akan merubah status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi unit pelaksana teknis (UPT) dibawah naungan Dinas Kesehatan (Dikes) Loteng. Walaupun, Undang –Undang mengatur, RSUD tidak lagi berdiri sebagai lembaga sendiri, melainkan harus menjadi bagian dari UPT Dikes.
Sekda Loteng, H Nursiah mengatakan, untuk sementara ini RSUD masih tetap sebagai lembaga tersendiri, belum akan dirubah menjadi UPT. Hal itu dikarenakan, Pemkab harus menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perubahan RSUD menjadi UPT Dikes. “Sambil menunggu Perpres, untuk sementara ini RSUD tetap statusnya dulu yakni sebagai lembaga tersendiri, bukan menjadi UPT,” terang H Nursiah, kemarin.
Artinya, RSUD tetap menjalankan sistem pengelolaan administrasinya seperti yang sebelumnya. Karena statusnya belum dirubah menjadi UPT. “Bila sudah ada Perpresnya, baru statusnya akan dirubah menjadi UPT,” katanya.
Namun, bila sampai Januari mendatang Perpresnya belum ada, kemudian disatu sisi Pemkab harus menjalankan Organisasi Perangkat Daerah yang terbaru, maka RSUD kemungkinan akan kembali ke keadaan tetap sebagaimana keadaaan sekarang atau sebagaimana keadaan sebelumnya (Status Quo). “Kalau belum kunjung ada Perpresnya, kemungkinan akan berstatus Quo,” tungkasnya. |dk