Diduga Ada Rencana “Jahat” Rampas Hak Masyarakat di Sekitar Wilayah Sengketa

LOMBOK TENGAH,MP – Diduga ada tindak kejahatan pada isu perbatasan Lombok Tengah-Lombok Barat. Sejumlah lahan yang tadinya jadi hak milik warga Lombok Tengah yang ada di sekitar perbatasan, hilang dan berpindah tangan ke orang lain. Demikian disampaikan ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah,M.Samoel Qomar,S.Sos.M.Si, Selasa (11/10) 2016 ditemui diruang kerjanya.
Bila isu perbatasan itu, terbatas hanya pada persoalan status wilayah lahan yang tadinya masuk sebagai wilayah Lombok Tengah dan kini menjadi wilayah Lombok Barat, maka semestinya hak kepemilikan tanah yang tadinya dimiliki oleh warga Lombok Tengah, tidak jadi hilang.”Tetapi ini aneh, banyak warga yang kaget, karena setelah dianggap masuk sebagai wilayah Lombok Barat, malah tanah mereka jadi milik orang lain,”Ungkap politisi Demokrat ini.
Untuk itulah, pihaknya merekomendasikan agar lahan-lahan itu direbut kembali oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah. Karena selain persoalan dugaan perampasan hak milik tersebut, peristiwa itu menyangkut harga diri warga Lombok Tengah yang dinilai diinjak-injak oleh oknum tertentu. “Ada oknum tertentu yang punya rencana besar untuk merampas hak warga Lombok Tengah yang ada disana. BPN misalnya, seharusnya menerbitkan sertifikat dengan melihat SPPT terlama yang ada diwilayah itu,”Terangnya.
Bila ada pihak tertentu yang berpendapat bahwa Lombok Barat berhak atas salah satu wilayah terindah di Lombok Tengah tersebut atas dasar SK Gubernur terkait persoalan tersebut, maka dipastikan orang itu belum membaca SK gubernur itu. Karena SK itu bukan SK yang menetapkan wilayah itu masuk sebagai wilayah Lombok Barat.”Isi dalam SK itu, merupakan kesepakatan Lombok barat dan Lombok tengah untuk membawa masalah itu ke Mendagri yang direkomendasikan gubernur,”Jelasnya.
Hingga saat ini lanjut Samseol, keputusan Mendagri mengenai  wilayah itu belum ada, namun aneh kenapa sejumlah pihak khususnya Lombok Barat menyatakan kalau wilayah itu masuk sebagai wilayahnya berdasar SK gubernur tersebut. (ding)