Lombok Tengah – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (15/6/2026).
Dalam pemandangan umumnya, Fraksi PKS menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya dipandang sebagai laporan administrasi keuangan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengukur sejauh mana anggaran daerah mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan, pengurangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan. Fraksi PKS mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.
Meski demikian, fraksi menegaskan bahwa capaian opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan hasil pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Di bidang pendapatan daerah, PKS memberikan apresiasi atas realisasi pendapatan yang melampaui target. Namun, fraksi menilai struktur pendapatan daerah masih didominasi dana transfer dari pemerintah pusat sehingga tingkat kemandirian fiskal daerah dinilai masih rendah. Untuk itu, pemerintah daerah didorong menyusun strategi yang lebih terukur dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi berbagai potensi ekonomi lokal.
Pada sektor belanja daerah, Fraksi PKS mencermati realisasi belanja sebesar Rp2,814 triliun atau 96,20 persen dari total anggaran. Fraksi menilai porsi belanja operasi masih jauh lebih besar dibandingkan belanja modal, sehingga ke depan diperlukan penataan struktur belanja agar lebih banyak diarahkan pada pembangunan infrastruktur dasar, irigasi, jalan lingkungan, sarana pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. PKS juga menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp194,48 miliar. Menurut fraksi, besarnya SiLPA dapat menjadi indikator masih adanya program yang belum terlaksana secara optimal atau kelemahan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Karena itu, pemerintah daerah diminta menjelaskan faktor-faktor penyebab tingginya SiLPA, termasuk perangkat daerah yang memberikan kontribusi terbesar terhadap terbentuknya sisa anggaran tersebut.
Selain persoalan fiskal, Fraksi PKS turut menyoroti distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Antrean panjang di sejumlah SPBU dan kesulitan masyarakat memperoleh BBM bersubsidi dinilai memerlukan perhatian serius pemerintah daerah melalui koordinasi yang lebih intensif dengan Pertamina dan pihak terkait agar aktivitas ekonomi, pertanian, perikanan, transportasi, dan usaha kecil tidak terganggu. Dalam bidang pembangunan manusia, Fraksi PKS mengingatkan pemerintah daerah agar tetap memprioritaskan upaya penurunan angka stunting. Fraksi mencatat masih terdapat sekitar 49 ribu keluarga berisiko stunting di Kabupaten Lombok Tengah.
Oleh karena itu, alokasi anggaran pada sektor kesehatan, sanitasi, ketahanan pangan keluarga, dan pemberdayaan masyarakat diharapkan terus diperkuat agar penanganan stunting berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. Menutup pemandangan umumnya, Fraksi PKS menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan APBD tidak semata diukur dari capaian opini WTP, tingginya realisasi pendapatan, maupun besarnya surplus anggaran, tetapi dari sejauh mana masyarakat merasakan manfaat pembangunan. Fraksi berharap petani, nelayan, pelaku UMKM, dan seluruh masyarakat memperoleh manfaat yang lebih besar melalui terbukanya lapangan kerja, menurunnya angka kemiskinan dan stunting, serta meningkatnya kualitas pelayanan publik.
Dengan pandangan tersebut, Fraksi PKS menyatakan menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku. (*)








