Lombok Tengah – Dalam rangka memperkuat landasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang diketuai oleh Ahmad Syamsul Hadi melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi lapangan selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat, 16–18 Juli 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan langsung kondisi fisik serta potensi pemanfaatan Barang Milik Daerah yang tersebar di beberapa lokasi strategis. 2 lokasi awal yang dikunjungi oleh Komisi I adalah Balai Benih Ikan (BBI) Pemepek, dan Pabrik Tapioka di Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang.
“Kami mencatat banyak hal yang perlu menjadi perhatian ke depan, terutama menyangkut pentingnya tata kelola yang modern, inklusif, dan massif. Barang Milik Daerah tidak hanya harus menghasilkan pendapatan daerah, tetapi juga mampu menjadi ruang praktik keterampilan masyarakat, terutama pemuda-pemudi yang memiliki potensi di berbagai bidang,” ujar Ahmad Syamsul Hadi.
Pada hari kedua, Kamis (17 Juli 2025), Komisi I melanjutkan kunjungan ke lahan milik Pemerintah Daerah yang berada di Dusun Ngolang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut. Lahan ini merupakan salah satu aset yang memiliki nilai strategis tinggi, khususnya dalam mendukung pengembangan wilayah pariwisata Mandalika dan sektor ekonomi kreatif.
Puncak dari kegiatan monitoring ini dilakukan pada Jumat pagi (18 Juli 2025), di mana Komisi I DPRD Lombok Tengah bersama rombongan meninjau langsung Pasar Seni di Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur. Pasar ini tercatat sebagai Barang Milik Daerah dan dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat dan pelestarian budaya lokal.
Dengan serangkaian monitoring ini, Komisi I DPRD Lombok Tengah berharap Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah nantinya dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, membuka lapangan kerja, dan menciptakan ruang inovasi bagi masyarakat luas. (*)





