LOMBOK TENGAH,MP – Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah dengan sejumlah agenda digelar, Kamis (26/4) 2018 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat. Agendanya antara lain, penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD soal Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepala daerah akhir tahun 2017, penyampaian laporan Pansus II soal DAM Mujur.
Rapat yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan DPRD, anggota DPRD, Plt.Bupati, Sekda dan jajaran SKPD se-Lombok Tengah tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD, H.Ahmad Fuaddi,FT.SE. Disampaikan, bahwa selain dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan DPRD, catatan secretariat DPRD, anggota dewan yang telah mendandatagani daftar hadir yakni sebanyak 31 orang.”Sementara yang belum hanya 19 orang, sehingga sesuai dengan aturan yang ada rapat dinyatakan Qorum,”katanya.
Selanjutnya pimpinan rapat menyampaikan sejumlah agenda pada rapat tersebut yakni penyampaian hasil laporan Pansus I dan II serta pembubaran pansus I dan II yang dilanjutkan dengan kegiatan penandatanganan MoU percepatan pembangunan DAM Mujur.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Pansus I DPRD yang bertugas membahasa LKPJ kepala daerah akhir tahun 2017, Muhammad Tauhid, S.Sos menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala SKPD yang telah hadir dalam setiap rapat yang digelar Pansus dengan masing-masing SKPD. “Kehadiran SKPD terkait dalam rapat sangat penting sebagai penyaji data karena LKPJ harus sudah disampaikan 3 bulan setelah tahun berkenanaan berlalu,”katanya.
Sebelum membahas dokument LKPJ tersebut, pihaknya bersama tim perumus mendalami terkait dengan berbagai rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh pihak DPRD. Hal itu untuk mengetahui sejauh mana rekomendasi yang dieluarkan ditindak lanjuti oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda). “Kami menyampaikan apresiasi kepada peemrintah daerah karena telah berupaya untuk menindak lanjuti setiap rekomendasi yang dikelurkan DPRD,”imbuh Muhammad Tauhid.
Namun tandas Muhammad Tauhid, ada sejumlah program sebagai tindak lanjut dari rekomendasi itu yang belum optimal, untuk itu diminta kepada pemda untuk menindak lanjutinya dengan berbagai macam upaya.
Selanjutnya yang menjadi perhatian pansus lanjut Muhammad Tauhid, terkait dengan isi document LKPJ yang memuat terkait dengan masalah-masalah atau kendala yang dihadapai dalam mencapai target APBD dan juga PAD Pemda. Dimana point-point kendala yang disajikan sama dengan point kendala yang disajikan pada LKPJ tahun 2016.”Maka kami berpandangan kalau point-point kendala itu hanya copy paste saja. Hal ini menandakan kalau pemda belum serius mengelelola keuangan daerah dengan sungguh-sungghuh, terutama terkait soal tidak tercapainya target,”ungkapnya.
Pansus I juga menilai, PAD Lombok Tengah dari sisi retribusi masih rendah. Sehingga DPRD mendorong Pemda untuk terus cermat menggali setiap potensi yang ada sehingga bisa terus meningkatkan PAD tersbeut. Begitu juga terhadap realisasi pasar yang saat ini dikelola oleh pihak kecamatan sangat rendah, sehingga diminta untuk dikembalikan pengelolaanya kepada SKPD terkait.
Untuk meningkatkan kinerja ASN agar sesuai dengan anggaran belanja tidak langsung yang diperuntukkan untuk pegawai, maka Pemda diminta untuk terus memperbaiki kiner dengan memenuhi jumlah pegawai yang dibetuhkan serta cermat dalam menempatkan SDM yang ada agar sesuai dengan kopetensi masing-masing.”Dengan demikian diharapkan besarnya belanja pegawai sebanding lurus dengan kinerja pelayanan kepada masyarakat,”terangnya.
Terkait dengan belanja langsung, pemda diminta DPRD untuk lebih inovatif lagi dalam membuat program yang focus sehingga jelas dan terukur tingkat keberhasilanya. Sehingga pengelolaan keuangan tersebut benar-benar obyektif dan belanja digunakan secara sungguh-sungguh untuk kesejahteraan masyarakat.”Dalam hal ini kami melihat ada pengerjaan fisik yang mutunya masih kurang baik, selain itu disebutkan tidak ada kendala, padahal kami yakin ada kendala. Sehingga kami berpandangan adanya ketidak seriusan dalam hal ini,”ungkapnya lagi.
Selain beberapa hal pokok tersebut, Pansus I juga memberikan berbagai macam rekomendasi kepada hampir seluruh SKPD yang ada di Lombok Tengah. Dengan membeberkan sejumlah masalah yang ada pada masing-masing SKPD yang bersangkutan dan kemudian memberikan jalan keluarnya. Sampai dengan penambahan pegawai bila memang diperlukan. Saran itu dituangkan dalam rekomendasi-rekomendasi yang diminta ditindak lanjuti oleh masing-masing SKPD.
Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD yang bertugas membahas soal DAM Mujur, Suhaimi,SH menyampaikan, walau secara tekhnis pembangunan DAM Mujur telah dilakukan sejak beberapa tahun silam dan yang terbaru telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015 lalu, namun perjalananya harus berhenti kerena terkendala akibat Sudy Larap yang tidak bisa diteruskan.
Setelah mampu melakukan Strudy Larap terhadap 4 Desa yang masuk dalam area pembangunan DAM Mujur, masyarakat Desa Kelebuh yang kemudian pecah menjadi Desa Persiapan Lelong tidak mau melanjuitkan kegiatan Study Larap tersebut. Akibatnya seluruh proses pembangunan DAM Mujur itupun menjadi terhenti.”Ada tiga pertnyaan warga yang saat itu muncul, siapa yang bertanggung jawab terhadap pembangunan DAM ini, berapa harga lahan dan Kepastian mengenai kemana akan dipindahkan,”jelasnya.
Permindahan warga atas akibat dari sebuah pembangunan lanjut Suhaimi, tidak hanya semata-mata perpindahan fisik mereka seperti perpindahan dirinya dan tempat tinggal mereka. Hal itu juga termasuk pada persolan perpindahan fisiologis mereka tentang bagaimana kelanjutan hidup mereka setelah mereka pindah, terutama mengenai mata pencaharian mereka dan lain sebagainya. Maka sangat wajar pertnayaan-pertanyaan mendasar itu disamapikan oleh masyarakat.
Setelah melakukan berbagai macam konsultasi kejumlah lembaga dan dinas istansi terkait, seperti DPRD Provinsi, BWS tingkat I Mataram, hingga ke DPRD Pusat dan Kementerian terkait dan juga kepada perwakilan masyarakat yang akan menerima akibat langsung pembangunan tersebut dan juga dengan perwakilan masyarakat penerima mamfaat, maka diambil kesimpulan kalau pembangunan DAM Mujur itu semuanya sepakat untuk dibangun.
Namun demikian fakta yang ada saat ini, pembangunan DAM Mujur tersebut harus tereleminasi oleh 2 pembangunan DAM daerah lain yang masih dalam wilayah NTB yakni pembangunan DAM Meninting di Lombok Barat dan Dam Beringin Sila di Kabupaten Sumbawa Barat. “Sebenarnya posisi kita berada pada bergining position yang kuat, salah satunya daerah kita merupakan daerah yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus dan seharusnya kita tidak mungkin akan terleminasi,”ujarnya.
Maka pertanyaan menyeruak Pansus II saat berkunjung ke Kabupaten Sumbawa yang pada tahun 2018 ini DAM Beringin Sila akan mulai dibangun, kenapa Sumbawa yang tidak mempunya bergining position itu justeru didahulukan oleh pemerintah pusat. “Ternyata jawabanya seluruh enegy dan dengan ekstra sungguh-sungguh baik ditingkat lokal, provinsi hingga tingkat nasional bergerak untuk membangun DAM tersebut. Tim pembangunan bertatap muka dengan masyarakat secara langsung hingga hasilkan kerelaan masyarakat terhadap pembangunan tersebut,”ungkap Suhaimi.
Maka pada akhirnya tandas Suhaimi, hal yang sama juga akan dilakukan oleh Pemkab Lombok Tengah bersama-sama dengan DPRD dan seluruh masyarakat. Suhaimi tidak ingin lagi ada persoalan siapa yang mempunyai kewenangan untuk membangun. Mengajak semua memastikan ketersediaan anggaran yang ada sehingga semua tidak terjebak pada siapa pihak yang berwenang untuk melakukan pembangunan.”Untuk itu mengahiri laporan ini, mari kita sama-sama kedua belah pihak antara Esekutif dengan Legeslatif melakukan penandatangan MoU percepatan pembangunan DAM Mujur ini,”pungkasnya.
Sidang paripurna, kemudian diakhiri dengan penandatangan MoU percepatan pemabngunan DAM Mujur antara Pemerintah Daerah Lombok Tengah yang dilakukan oleh Plt.Bupati, L.Pathul Bahri dan pihak Legeslatif yang ditandatangi oleh Ketua DPRD, H.Ahmad Fuaddi,FT.SE. (ding)