LOMBOK TENGAH,MP – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sekarang ini sebuah keharusan. Karena hal itu merupakan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public. Selain itu merupakan tuntutan perkembangan zaman dan arus informasi yang makin cepat dan terbuka. Demikian disampaikan, Sekda Lombok Tengah, HM.Nursiah,S.sos.M.Si, Kamis (18/5) 2017, saat membuka Workshop Pengelolaan dan Pelayan KIP bagi PPID desa se-Kabupaten Lombok Tengah.
Pada acara yang digelar di Ruang Rapat Tastura I Kantor Bupati Lombok Tengah tersebut, lebih lanjut Sekda menyampaikan, jika pada era orde baru, paradigm yang muncul, bila semakin banyak informasi yang tertutup maka semakin baik sebuah peemrintahan. “Namun diera sekarang ini semakin banyak informasi yang tertutup maka semakin baik sebuah pemerintahan,”katanya.
Dengan mengedepankan KIP, segala sesuatu yang berpotensi menimbulkan gejolak bisa diminimalisir, lebih-lebih pada pemerintahan desa. Apalagi tandas Sekda, masyarakat luas saat ini mengetahui kalau pemerintah desa mendapatkan dana hingga Rp.1 miliar lebih untuk pembangunan desa. Jika hal itu tidak disosialisasikan dengan terbuka, baik besaran dana yang diterima maupun peruntukkanya, maka hal itu telah menimbulkan celah terjadinya kekisruhan di desa.
Namun lanjut Sekda, ketika mampu menciptakan saluran-saluran informasi secara luas dan lebih terbuka dan masyarakat bisa dengan mudah dapat mengakses informasi tersebut, maka Sekda yakin pemerintahan desa akan berjalan dengan baik tanpa ada gejolak yang berarti.” Dan saya juga yakin masyarakat sangat menantikan hal tersebut, dimana sangat mendambakan informasi yang didapatnya dengan mudah,”imbuhnya.
Intinya lanjut Sekda, seluruh aparatur desa harus memiliki cara pandan dan berfikir yang sama, bahwa KIP merupakan sebuah keniscayaan yang harus ditunaikan. Saat ini merupakan waktunya untuk terbuka, maka dihimbau semua untuk membuka informasi yang memang sebarusnya dibuka dan menyimpan informasi yang memang harus ditahasiakan.” Jadi masing-masing ada aturanya, baik yang terbuka maupun yang harus dirahasiakan, semua itu tertuang dalam undang-undang KIP,”tandas sekda.
Untuk diketahui, kegiatan Workshop tersebut diikuti oleh Sekdes se-Lombok Tengah yang telah ditunjuk sebagai Ketua PPID di Desa. Selain itu dihadiri juga oleh pihak Komisi Informasi Provinsi NTB dan pihak terkait lainya. (ding)