Lombok Tengah – Wakil Bupati Lombok Tengah H. M. Nursiah, menyampaikan penjelasan kepala daerah terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) beserta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah, Kamis (13/8/2026).
Penyampaian tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan perubahan APBD 2026, terutama untuk menyesuaikan struktur anggaran daerah dengan perkembangan kondisi fiskal, capaian pelaksanaan APBD hingga semester pertama, serta sejumlah dinamika yang terjadi sepanjang tahun berjalan.
Dalam penjelasannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 telah melewati pertengahan tahun. Berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring terhadap capaian kinerja serta realisasi keuangan hingga akhir Semester I 2026, realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai sekitar Rp1,22 triliun atau 48,78 persen.
Sementara itu, realisasi belanja daerah hingga periode yang sama mencapai sekitar Rp1,12 triliun atau 44,95 persen. Capaian tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian terhadap struktur APBD agar pelaksanaan anggaran tetap relevan, tepat sasaran dan akuntabel hingga akhir tahun anggaran.
Menurut Wabup, perubahan APBD 2026 perlu dilakukan sejalan dengan adanya perkembangan kondisi yang tidak sepenuhnya sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD yang telah ditetapkan sebelumnya. Selain itu, terdapat kondisi yang mengharuskan dilakukan pergeseran anggaran serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit definitif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Penyesuaian tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh program pembangunan daerah yang dilaksanakan hingga akhir 2026 tetap berjalan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian terhadap kerangka perekonomian makro Kabupaten Lombok Tengah. Pemerintah melihat bahwa kondisi perekonomian nasional masih memiliki ketahanan meskipun berada dalam situasi global yang penuh risiko.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati menyebut pertumbuhan ekonomi Lombok Tengah yang terealisasi sebesar 4,87 persen pada 2025 kini diprakirakan berada pada rentang 4,5 hingga 6,13 persen pada 2026.
Sementara itu, tingkat kemiskinan yang sebelumnya dipatok sebesar 11,27 persen disesuaikan menjadi rentang 9,70 hingga 10,35 persen. Rasio Gini diproyeksikan berada pada kisaran 0,324 hingga 0,340 poin, sedangkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tetap diarahkan untuk mencapai 72,23 poin.
Penyesuaian tersebut tetap mengacu pada tema pembangunan Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2026, yakni “Membangun Fondasi Masmirah melalui Sumber Daya Manusia Berkualitas, Pertumbuhan Berkelanjutan dan Penurunan Kemiskinan.”
Tema tersebut kemudian dijabarkan ke dalam enam prioritas pembangunan daerah, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia; penguatan sistem layanan kesehatan; penguatan tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi sekaligus menjaga kerukunan sosial masyarakat; penguatan kapasitas pelaku UMKM, ekonomi kreatif dan lembaga koperasi; peningkatan kualitas infrastruktur dasar dan penunjang guna mendukung pertumbuhan ekonomi serta kualitas lingkungan hidup; dan optimalisasi program penanggulangan kemiskinan serta permasalahan sosial.
Salah satu poin utama dalam rancangan perubahan APBD 2026 adalah penyesuaian target pendapatan daerah. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memproyeksikan pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp47,78 miliar.
Dengan penyesuaian tersebut, total target pendapatan daerah yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp2,49 triliun meningkat menjadi sekitar Rp2,54 triliun.
Peningkatan tersebut terutama bersumber dari kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp64,56 miliar. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap target pendapatan transfer menyusul adanya bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar Rp600 juta untuk mendukung Program Desa Berdaya Tematik Tahun 2026.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian terhadap target lain-lain pendapatan daerah yang sah. Salah satunya berasal dari pendapatan bagi hasil pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas pertambangan mineral logam dan batu bara yang diperoleh dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara.
Pendapatan tersebut mengalami koreksi sebesar Rp17,38 miliar. Dengan berbagai penyesuaian itu, pemerintah berharap proyeksi pendapatan dalam perubahan APBD 2026 menjadi lebih realistis dan terukur sehingga capaian pendapatan dapat lebih sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Sejalan dengan penyesuaian pendapatan daerah dan SiLPA berdasarkan hasil audit BPK, pagu belanja daerah juga mengalami perubahan.
Pemerintah memproyeksikan belanja daerah meningkat sebesar Rp219,23 miliar, sehingga total belanja dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi sekitar Rp2,7 triliun.
Tambahan alokasi belanja tersebut diarahkan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan prioritas daerah. Di antaranya pemenuhan belanja wajib dan mengikat, terutama pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN), termasuk gaji PPPK paruh waktu.
Selain itu, anggaran juga diarahkan untuk menyelesaikan kewajiban kurang bayar bagi hasil pajak dan retribusi kepada pemerintah desa serta pembayaran utang kepada pihak ketiga. Pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk memenuhi iuran premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Kebijakan belanja juga diarahkan untuk mendukung program nasional pengendalian inflasi dan ketahanan pangan. Di samping itu, pemerintah tetap memberikan dukungan terhadap pelaksanaan berbagai program dan kegiatan prioritas daerah yang disesuaikan dengan ruang fiskal yang tersedia serta skala prioritas dalam perubahan APBD 2026.
Pada sisi pembiayaan daerah, pemerintah melakukan penyesuaian terutama pada penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit BPK RI.
SiLPA tersebut ditetapkan sebesar Rp194,45 miliar, atau mengalami peningkatan sekitar Rp171,45 miliar dibandingkan asumsi SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah dianggarkan dalam APBD Induk 2026 sebesar Rp23 miliar.
Sementara pada sisi pengeluaran pembiayaan, pemerintah tetap memfokuskan anggaran untuk memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur serta pengembalian pokok utang jangka pendek BLUD RSUD Praya.
Dengan berbagai penyesuaian pada pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut, struktur Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan tetap berada dalam posisi berimbang.
H. M. Nursiah menegaskan bahwa penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 merupakan bagian penting untuk menjamin kesinambungan pembangunan daerah serta menjaga konsistensi pencapaian sasaran pembangunan hingga akhir tahun.
Karena itu, pemerintah daerah berharap adanya kesamaan pandangan dan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan rancangan perubahan APBD tersebut. Pemerintah menargetkan pembahasan dapat berjalan lancar hingga menghasilkan nota kesepakatan bersama.
Wakil Bupati juga menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik, bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Seluruh kebijakan anggaran yang disusun diharapkan dapat mendukung percepatan terwujudnya Lombok Tengah “Masmirah”, yakni masyarakat yang mandiri, berdaya saing, sejahtera dan harmonis.(*)








