LOMBOK TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah resmi membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja modal berupa dump truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (22/7/2026).
Surat dakwaan dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Lombok Tengah, yakni Toufan Hazmi Haidi dan Anak Agung Gede Triyatna. Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan konstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan secara bersama-sama dalam proyek pengadaan senilai Rp5,4 miliar sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp712.842.542.
Keempat terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing berinisial MAA, SP, SR, dan A.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menguraikan bahwa dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada satu tahapan, tetapi merupakan rangkaian perbuatan yang diduga berlangsung sejak proses perencanaan, pelaksanaan pengadaan, hingga pembayaran pekerjaan.
Jaksa mendalilkan proyek pengadaan dilakukan tanpa penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai dasar penetapan nilai pekerjaan. Penyedia juga diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti proses pengadaan dan tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan sebelum kontrak ditandatangani.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum mengungkap dugaan dibuatnya dua kontrak baru dan satu adendum tanpa dokumen justifikasi maupun dasar hukum yang memadai. Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa penyedia tidak dapat mengurus STNK dan BPKB terhadap empat unit arm roll karena kendaraan tersebut tidak memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Jaksa juga mendalilkan adanya dugaan pemalsuan sejumlah tanda tangan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST). Meski demikian, pembayaran pekerjaan disebut tetap dilakukan hingga 100 persen, padahal pekerjaan diduga belum selesai seluruhnya.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, rangkaian perbuatan yang diuraikan dalam surat dakwaan tersebut menunjukkan adanya dugaan kesamaan kehendak dan peran yang saling berkaitan sehingga seluruh proses pengadaan tetap berjalan meskipun diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh dalil tersebut akan dibuktikan melalui pemeriksaan 30 han orang saksi dan Ratusan dokumen alat bukti yang akan diajukan selama proses persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari, mengatakan pembacaan surat dakwaan merupakan tahapan penting dalam proses penuntutan karena menjadi dasar pembuktian seluruh konstruksi perkara di hadapan majelis hakim.
“Surat dakwaan disusun berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Seluruh uraian dalam dakwaan akan dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, ahli, surat, petunjuk, maupun alat bukti lainnya di persidangan. Kejari Lombok Tengah berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Alfa Dera.
Alfa Dera juga mengungkapkan bahwa selama proses penanganan perkara, salah seorang terdakwa telah secara sukarela mengembalikan sejumlah uang ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Benar, salah seorang terdakwa telah secara sukarela mengembalikan sejumlah uang ke kas negara. Tindakan tersebut merupakan bentuk itikad baik dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Pengembalian tersebut akan menjadi salah satu fakta yang dipertimbangkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam proses penyusunan tuntutan. ,” kata Alfa Dera.
Ia menambahkan, Kejari Lombok Tengah berkomitmen tidak hanya menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga mengoptimalkan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Persidangan berlangsung terbuka untuk umum dan berjalan lancar. Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga Rabu, 29 Juli 2026, dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan dari para terdakwa dan penasihat hukumnya terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (*)









