Lombok Tengah – Matrik Data Consulting memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang mengaitkan pelaksanaan Survei Kepuasan Pelanggan (SKP) PERUMDAM Air Minum Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2026 dengan kepentingan politik. Lembaga survei independen tersebut menegaskan bahwa survei yang dilaksanakan pada 15–20 Juni 2026 murni bertujuan mengukur tingkat kepuasan pelanggan terhadap pelayanan air minum dan tidak memiliki muatan politik.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang ditandatangani Direktur Matrik Data Consulting, Ahmad Saripudin Nur, S.H., M.H., di Praya, 10 Juli 2026. Pernyataan itu diterbitkan sebagai respons atas berkembangnya pemberitaan mengenai dugaan pemanfaatan kegiatan survei pelanggan PERUMDAM untuk kepentingan politik.
Dalam penjelasannya, Matrik Data Consulting menyebut bahwa pelaksanaan Survei Kepuasan Pelanggan merupakan hasil kerja sama antara PERUMDAM Air Minum Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah dengan Matrik Data Consulting sebagai lembaga independen.
Survei tersebut dirancang untuk memperoleh gambaran objektif mengenai tingkat kepuasan pelanggan terhadap kualitas pelayanan air minum yang diberikan perusahaan daerah. Hasilnya diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar penyusunan rekomendasi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pelaksanaan Survei Kepuasan Pelanggan bertujuan mengukur tingkat kepuasan pelanggan terhadap kualitas pelayanan air minum sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi peningkatan mutu pelayanan,” demikian dijelaskan dalam klarifikasi tersebut.
Matrik Data Consulting juga membantah tegas adanya muatan politik dalam pelaksanaan survei. Menurut lembaga tersebut, seluruh instrumen survei disusun secara khusus untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan PERUMDAM dan tidak berkaitan dengan preferensi politik maupun agenda politik tertentu.
Pihaknya memastikan tidak pernah ada instruksi ataupun kebijakan, baik dari Direksi PERUMDAM maupun dari Matrik Data Consulting, yang mengarahkan enumerator untuk memengaruhi pilihan politik responden ataupun melakukan aktivitas kampanye selama proses pengumpulan data.
“Instrumen Survei Kepuasan Pelanggan disusun secara khusus untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan PERUMDAM. Dalam pelaksanaannya tidak terdapat instruksi maupun kebijakan kepada enumerator untuk mengarahkan responden kepada pilihan politik tertentu ataupun melakukan aktivitas kampanye politik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Matrik Data Consulting menjelaskan bahwa pelaksanaan Survei Kepuasan Pelanggan memiliki dasar hukum yang jelas sebagai bagian dari evaluasi pelayanan publik.
Beberapa regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan survei tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, serta ketentuan internal PERUMDAM mengenai peningkatan kualitas pelayanan.
Selain menjelaskan mengenai Survei Kepuasan Pelanggan PERUMDAM, Matrik Data Consulting juga memberikan penjelasan terkait kegiatan penelitian lain yang dilakukan lembaganya.
Menurut mereka, sebagai lembaga riset independen, Matrik Data Consulting memang melaksanakan berbagai penelitian mengenai persepsi publik maupun dinamika sosial kemasyarakatan. Namun penelitian tersebut merupakan kegiatan yang berdiri sendiri dan sama sekali tidak berkaitan dengan Survei Kepuasan Pelanggan PERUMDAM.
Setiap penelitian, kata mereka, memiliki tujuan, metodologi, instrumen, analisis hingga sumber pembiayaan yang berbeda. Karena itu, penelitian lain yang dilakukan Matrik Data Consulting tidak dapat disimpulkan sebagai bagian dari program PERUMDAM ataupun dianggap sebagai pemanfaatan kegiatan PERUMDAM untuk kepentingan politik.
“Masing-masing penelitian memiliki tujuan, metodologi, instrumen, analisis, dan pembiayaan tersendiri sehingga tidak dapat disimpulkan sebagai bagian dari program PERUMDAM ataupun sebagai bentuk pemanfaatan kegiatan PERUMDAM untuk kepentingan politik,” jelasnya.
Dalam pernyataan tersebut, Matrik Data Consulting juga menegaskan komitmennya untuk selalu menjaga independensi, objektivitas, profesionalisme, serta etika penelitian dalam setiap kegiatan survei yang dilaksanakan.
Lembaga itu menyatakan seluruh proses penelitian dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi maupun rekomendasi sesuai dengan tujuan masing-masing penelitian.
Di akhir klarifikasinya, Matrik Data Consulting menyampaikan penghormatan terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Meski demikian, pihaknya berharap setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan akurasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Melalui klarifikasi tersebut, Matrik Data Consulting berharap publik memperoleh informasi yang utuh mengenai pelaksanaan Survei Kepuasan Pelanggan PERUMDAM Air Minum Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2026, sehingga tidak muncul persepsi yang keliru terkait tujuan maupun pelaksanaan survei tersebut. (*)





