Lombok Tengah – Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H. M. nursiah, S.Sos.,M.Si, menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (14/7). Penyampaian tersebut menjadi tahapan awal dalam proses penyusunan APBD 2027 sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS 2027 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2027. Dokumen tersebut disusun melalui pendekatan partisipatif, teknokratis, dan terpadu agar selaras dengan kebijakan pembangunan nasional maupun Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Wakil Bupati mengungkapkan bahwa kondisi perekonomian Lombok Tengah menunjukkan tren positif. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat dari 71,19 pada 2024 menjadi 72,07 pada 2025 dan diproyeksikan mencapai 72,96 pada 2027. Sementara itu, tingkat kemiskinan berhasil ditekan dari 12,07 persen menjadi 10,68 persen dengan target berada pada kisaran 9,20 hingga 10,14 persen pada 2027. Pertumbuhan ekonomi daerah juga meningkat dari 3,34 persen menjadi 4,87 persen dan diperkirakan tumbuh pada kisaran 5,36 hingga 6,34 persen pada tahun mendatang.
Menurutnya, sektor pariwisata, khususnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, masih menjadi motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah. Namun demikian, pemerintah daerah tetap menghadapi sejumlah tantangan seperti meningkatnya tingkat pengangguran terbuka, ketimpangan pendapatan, serta kebutuhan peningkatan kualitas lapangan kerja dan daya saing sumber daya manusia.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengusung tema pembangunan tahun 2027, yakni “Penguatan Transformasi MASMIRAH” dengan lima prioritas pembangunan yang meliputi peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan, penguatan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan, pemerataan pembangunan infrastruktur berkelanjutan, serta penguatan modal sosial, budaya, dan harmoni masyarakat.
Di bidang fiskal, Bupati mengakui bahwa Lombok Tengah masih memiliki ketergantungan yang cukup tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Meski demikian, rasio kemandirian fiskal daerah terus menunjukkan tren peningkatan seiring berkembangnya sektor pariwisata dan optimalisasi berbagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,57 triliun, meningkat sekitar Rp78,49 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Pendapatan tersebut terdiri atas PAD sebesar Rp597,31 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,95 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp26,63 miliar.
Sementara itu, belanja daerah juga direncanakan sebesar Rp2,57 triliun yang diarahkan untuk memenuhi belanja wajib, standar pelayanan minimal, serta mendukung program prioritas nasional seperti pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, dan ketahanan pangan. Alokasi belanja tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp2,06 triliun, belanja modal Rp172,09 miliar, belanja tidak terduga Rp2,5 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp334,05 miliar.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan direncanakan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp30,89 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp31,18 miliar dialokasikan untuk pembayaran angsuran pokok utang daerah kepada PT SMI (Persero). Dengan demikian, struktur APBD 2027 dirancang dalam posisi berimbang dan terukur.
Mengakhiri pidatonya, Wakil Bupati berharap pembahasan KUA-PPAS 2027 dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan menjadi landasan dalam mewujudkan Lombok Tengah yang mandiri, berdaya saing, sejahtera, dan harmonis sesuai visi “MASMIRAH”. (*)




