Fraksi PKB Beberkan PR Besar Pemkab Loteng dalam Pengelolaan APBD 2025

Lombok Tengah – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (15/6/2026).

Dalam pemandangan umumnya, Juru Bicara Fraksi PKB, Dra. Nurul Adha, menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya menjadi bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi momentum evaluasi terhadap efektivitas program pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Fraksi berharap seluruh kebijakan pemerintah daerah mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat dan mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

Fraksi PKB menaruh perhatian pada sektor pariwisata yang dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian daerah. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah didorong tidak hanya berfokus pada pengembangan destinasi unggulan, tetapi juga memberikan perhatian terhadap pengembangan wisata budaya, wisata religi, wisata alam, dan wisata berbasis masyarakat. Menurut fraksi, pengelolaan dan promosi yang optimal terhadap berbagai potensi tersebut akan memperkuat daya saing pariwisata Lombok Tengah di masa mendatang.

Selain itu, Fraksi PKB juga meminta pemerintah daerah meningkatkan sosialisasi berbagai Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan. Fraksi menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami isi maupun tujuan berbagai perda sehingga implementasinya di lapangan belum berjalan maksimal. Pemerintah didorong melibatkan pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, serta media informasi agar tingkat kepatuhan masyarakat terhadap perda semakin meningkat.

Di sektor infrastruktur, Fraksi PKB menyoroti kondisi jalan kabupaten yang hingga kini masih menjadi keluhan masyarakat, terutama di kawasan selatan yang memiliki potensi besar dalam mendukung sektor pariwisata. Pemerintah daerah diminta lebih responsif dalam menangani kerusakan jalan serta memastikan pemerataan pembangunan infrastruktur tanpa harus menunggu munculnya aksi protes dari masyarakat. Fraksi juga mendorong peningkatan kualitas pemeliharaan jalan secara rutin agar akses masyarakat semakin baik.

Persoalan minimnya lampu penerangan jalan umum (PJU) juga menjadi perhatian Fraksi PKB. Pemerintah daerah didorong memperluas pembangunan dan pemerataan PJU di wilayah yang masih minim penerangan guna meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat, khususnya saat beraktivitas pada malam hari. Dalam bidang pendidikan, Fraksi PKB meminta pemerintah daerah merealisasikan pembayaran insentif guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar Rp100 ribu yang sempat belum dibayarkan. Selain itu, pemerintah juga didorong mengevaluasi besaran insentif agar lebih sesuai dengan beban kerja dan dedikasi para guru PAUD sebagai ujung tombak pembentukan karakter dan pendidikan anak usia dini.

Menurut fraksi ini, peningkatan kesejahteraan guru PAUD merupakan investasi penting bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah. Fraksi PKB juga memberikan perhatian terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Pemerintah daerah diminta memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan parkir, melakukan pendataan titik-titik parkir potensial, membenahi tata kelola juru parkir, serta memanfaatkan teknologi digital dalam sistem pencatatan dan pembayaran parkir untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan mencegah kebocoran penerimaan daerah. Menutup pemandangan umumnya, Fraksi PKB berharap seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Fraksi PKB juga menyatakan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku. (*)