DPRD Lombok Tengah Tutup Masa Persidangan Kedua dan Buka Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026

Lombok Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Tahun 2026 pada Senin (11/5/2026) dengan agenda penutupan masa persidangan kedua tahun sidang 2025–2026 dan pembukaan masa persidangan ketiga tahun sidang 2025–2026.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Muhammad Akhyar, serta dihadiri Wakil Bupati Lombok Tengah, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD menyampaikan bahwa rapat paripurna ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi dan refleksi terhadap pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD selama masa persidangan kedua. Ia menyebut, berbagai agenda strategis telah dilaksanakan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Selama masa persidangan kedua tahun sidang 2025–2026, DPRD Lombok Tengah telah membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis, di antaranya Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025–2045 yang saat ini masih dalam tahap pembahasan lintas sektoral di Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, DPRD juga telah menetapkan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut meliputi peningkatan tipe Dinas Perhubungan, peningkatan kelas RSUD Praya dari kelas C menjadi kelas B, serta penggabungan BPBD ke dalam struktur perangkat daerah.

Tidak hanya itu, DPRD juga membahas sejumlah Ranperda usul DPRD maupun pemerintah daerah, seperti Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, pengembangan ekonomi kreatif, pengelolaan rumah susun sederhana, penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD, penyelenggaraan perizinan berusaha, hingga pemberian insentif dan kemudahan investasi.

Ketua DPRD juga menyampaikan bahwa pada masa persidangan ketiga tahun sidang 2025–2026 mendatang, DPRD akan fokus pada sejumlah agenda prioritas, di antaranya pembahasan Propemperda Tahun 2027, pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, hingga pembahasan Ranperda tentang pencegahan pernikahan anak dan penanggulangan bencana kebakaran.

DPRD juga dijadwalkan melaksanakan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029 sebagai tindak lanjut keputusan Gubernur NTB.

Dalam kesempatan tersebut, pimpinan DPRD mengajak seluruh anggota dewan dan pemerintah daerah untuk terus memperkuat sinergi, menjaga komunikasi yang konstruktif, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap pembahasan kebijakan daerah.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan pernyataan resmi penutupan masa persidangan kedua dan pembukaan masa persidangan ketiga tahun sidang 2025–2026 oleh pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah. (*)