LOMBOK TENGAH – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah (Loteng) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Loteng sepakat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan 14 desa baru.
Bupati Loteng, H. L. Pathul Bahri, S.Ip. M.Ap menjelaskan, desa adalah satuan pemerintahan yang diberi hak otonomi untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri, sehingga merupakan badan hukum. Dari dulu hingga saat ini, desa menjadi fokus perhatian dalam setiap pembahasan tentang sistem pemerintahan daerah maupun sistem pemerintahan nasional, karena desa merupakan subsistem yang tidak dapat dipisahkan dari sistem pemerintahan daerah, dan nasional.
Selain itu, pembentukan atau pemekaran desa memang ditujukan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan suatu lingkungan kerja yang ideal dalam berbagai dimensinya. desa yang memiliki otonomi luas dan utuh diperuntukkan bagi terciptanya pemerintahan desa yang lebih mampu mengoptimalkan pelayanan publik dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat lokal dalam skala yang lebih luas.
Oleh karena itu, pembentukan atau pemekaran desa harus didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan obyektif yang bertujuan untuk tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk diketahui bersama bahwa tahun 2021 kami telah membentuk 14 desa persiapan melalui penetapan peraturan bupati sesuai dengan ketentuan pasal 11 peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, mengamanatkan bahwa desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai desa persiapan,” ungkap Pathul dalam rapat paripurna di kantor DPRD Loteng, Senin (10/6/2024).
Lanjut Pathul, adapun dari 14 desa persiapan tersebut dari hasil kajian dan verifikasi selama 3 tahun ini dinyatakan desa persiapan tersebut layak menjadi desa. “Kami berharap 14 desa ini bisa mendapatkan persetujuan bersama, baik kami (Pemda) dan legislatif, sehingga bisa disahkan menjadi Perda,” katanya.
Sementara, Ketua DPRD Loteng, M. Tauhid mengatakan, pihaknya akan segera membentuk pansus, sehingga Ranperda pembentukan 14 desa ini bisa klier di bulan Juni ini. “Kamis ini kami sudah bentuk pansus dan sebelum tanggal 21 Juni 2024 Ranperda ini bisa klier,” terangnya.
Pasalnya, jika tidak bisa selesai di Juni ini,.maka Ranperda ini akan batal. Bahkan harus menunggu dan akan mengajukan ulang lima tahun kedepan. “Hanya saja, kami optimis pembahasan Ranperda ini akan selesai sebelum pertanggal 21 Juni ini. Ini juga bisa menjadi kado terakhir untuk teman-teman di akhir masa jabatan kita,” pungkasnya.
Adapun 14 yang dimaksud itu yakni Desa Benue kecamatan Batukliang, Desa Tojong-Ojong kecamatan Batukliang, Desa Monggas Bersatu kecamatan Kopang, Desa Peseng kecamatan Kopang, Desa Batu Asak kecamatan Praya Barat, Desa Jangkih Jawe kecamatan Praya Barat, Desa Masjuring kecamatan Praya Barat, Desa Mentokok kecamatan Praya Barat, Desa Dahe kecamatan Praya Timur, Desa Embung Puntik kecamatan Praya Timur, Desa Kidang Baru kecamatan Praya Timur, Desa Semudane kecamatan Praya Timur, Desa Awang kecamatan Pujut, dan Desa Nandus kecamatan Pujut. (*)