Kepala Daerah Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap 3 Ranperda

Lombok Tengah – DPRD kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Pendapat Akhir Kepala Daerah, pada Senin (26/2).Hadir di acara tersebut Forkopimda, Wakil Bupati Lombok Tengah, Kepala OPD, Taruna dari IPDN dan Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Lombok Tengah, M. Tauhid, SIP.

Wakil Bupati Lombok Tengah, H. M. Nursiah, menyampaikan, sesuai agenda utama Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah pada hari ini, yaitu Penyampaian pendapat akhir kepala daerah atas Persetujuan rancangan peraturan daerah Masing-masing tentang, Pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan Organisasi kemasyarakatan,  Perubahan atas peraturan daerah nomor 5 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dan Penyelenggaraan penguatan wawasan Kebangsaan.

“Saya atas nama pemerintah kabupaten Lombok Tengah menyampaikan penghargaan dan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap anggota dprd yang Terhormat, atas kebersamaan yang selama ini Kita bangun, kami berharap kebersamaan ini Terus terpelihara dalam mewujudkan Pelaksanaan berbagai agenda Pembangunan Kabupaten lombok tengah yang terus lebih maju Dan berkualitas,” jelasnya.

Lanjut Wabup, izinkan saya menyampaikan Pendapat akhir terhadap 3 (tiga) rancangan Peraturan daerah kabupaten lombok Tengah Sebagai berikut :

  1. Ranperda tentang pemberdayaan, pembinaan Dan pengawasan organisasi Kemasyarakatan.

Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 40 Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah Diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 Tentang perubahan atas undang-undang nomor17 tahun 2013 tentang organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang, Mengamanatkan bahwa pemerintah daerah Memiliki wewenang dan tanggungjawab dalam melakukan pemberdayaan ormas melalui Penguatan kapasitas kelembagaan dan Peningkatan kualitas sumber daya manusia. Selain pemberdayaan tersebut juga diatur Mengenai fasilitasi kerjasama ormas. Berangkat dari hal tersebut pemerintah Kabupaten lombok tengah mengajukan Ranperda tersebut, dengan harapan dapat Mengoptimalkan pembinaan organisasi Kemasyarakatan.

“Setelah melalui Pembahasan yang intensif dengan seluruh Dinamika yang terjadi mulai tahap pembahasan Pansus DPRD dan hasil fasilitasi Gubernur Nusa Tenggara Barat dengan ini pemerintah Kabupaten lombok tengah menyatakan setuju Ranperda ini untuk diundangkan menjadi Peraturan daerah, Insyaallah optimalisasi Penyelenggaraan pemberdayaan organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Lombok Tengah dapat kita wujudkan,”jelas Wabup.

  1. Ranperda tentang perubahan atas Peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 Tentang pengelolaan sampah.

Bahwa pada prinsipnya Pemerintah Daerah bertanggung jawab dan menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup Yang baik dan sehat sebagai wujud kehadiran negara dalam  perlindungan, pemajuan, Penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan Lingkungan hidup yang baik dan sehat, Merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat salah satunya diperlukan pengelolaan sampah secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan guna memberikan manfaat dari berbagai aspek Khususnya kesehatan, ekonomi, keamanan, Keindahan dan kenyamanan daerah.

Pengelolaan Sampah tersebut merupakan respon atas Meningkatnya volume sampah dengan berbagai Macam jenis selaras dengan perkembangan Daerah, pertumbuhan dan meningkatnya Kebutuhan penduduk dari berbagai aspek. Secara teknis kabupaten lombok Tengah Telah memiliki peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, namun seiring berjalannya waktu dan pertumbuhan penduduk Dengan berbagai aktivitasnya menyebabkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik Sampah yang dihasilkan sehingga pengelolaan Sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, yang sehat bagi Masyarakat, aman bagi lingkungan, serta Mendorong perubahan perilaku Masyarakat Dalam mewujudkan pembangunan daerah yang Berkelanjutan, sehingga diperlukan kapasitas Hukum, dengan melakukan perubahan atas Peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan sampah.

“Untuk itu atas inisiatif dprd lombok Tengah Dalam pengajuan renperda tentang perubahan Atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 Tentang pengelolaan sampah, kami pemerintah Kabupaten lombok tengah setelah melalui Pembahasan yang komprehensif dengan DPRD, menyatakan menyetujui atas Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” papar H. M. Nursiah.

  1. Ranperda tentang penyelenggaraan Penguatan wawasan kebangsaan.

Bahwa wawasan kebangsaan merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah Yang dilandasi Pancasila, undang undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan negara kesatuan Republik Indonesia.

Untuk mewujudkan wawasan kebangsaan Sebagaimana tersebut di atas, dalam peraturan Menteri dalam negeri nomor 71 tahun 2012 Tentang pedoman pendidikan wawasan Kebangsaan mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan wawasan Kebangsaan dan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan wawasan Kebangsaan, dan dalam pelaksanaannya di daerah, diperlukan payung hukum yang jelas dan tegas.

“Untuk itu atas inisiatif DPRD Lombok Tengah dalam pengajuan Ranperda tentang Penyelenggaraan penguatan wawasan Kebangsaan, kami Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah setelah melalui pembahasan yang Komprehensif dengan DPRD, menyatakan Menyetujui atas Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” tegas Wabup.

Orang nomor 2 di Lombok Tengah ini melanjutkan, Alhamdulillah tahap demi tahap proses Penyusunan dan pembahasan 1 (satu) Ranperda Usul pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan 2 (dua) Ranperda inisiatif DPRD Lombok Tengah telah dilaksanakan dan pada hari ini telah kita tuntaskan bersama. Atas hal tersebut saya mengucapkan syukur dan terima kasih yang Sebesar-besarnya atas kerjasama DPRD Kabupaten Lombok Tengah, khususnya Pimpinan dan anggota panitia khusus DPRD yang dengan penuh dedikasi berkomitmen dalam setiap tahap pembentukan ketiga Ranperda tersebut untuk dapat selesai tepat waktu dengan hasil yang terbaik sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

“Yang tidak kalah pentingnya kami juga mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPRD dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, yang telah menjadwalkan penyelesaian Pembahasan ketiga Ranperda ini, sehingga pada hari ini dapat dilaksanakan rapat paripurna Dengan agenda persetujuan ketiga Ranperda ini,”ucap Wabup.

Di akhir penyampaiannya, Wabup berharap, semoga ketiga rancangan Peraturan Daerah yang disetujui bersama pada hari ini dapat bermanfaat untuk masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah yang lebih baik. (*)