LOMBOK TENGAH – Pelaku pencurian sepeda motor yang sanget meresahkan masyarakat di Lombok Tengah berhasil diringkus Tim Puma Polres Lombok Tengah
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, S.H., SIK ,M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Rizki Pratama, S.Trk. menjelaskan tepatnya pada hari Rabu tanggal 22 september 2021 sekitar pukul 04.30 Wita.Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama anggota reskrim polsek Praya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor/curanmor
Adapun dasar – dasar penangkapannya adalah
LP / 24/ VIII / 2021 / NTB / Res Loteng / Sek Praya Tanggal 01 Agustus 2021.
Dengan korban atas nama Zulklipi umur 23 Tahun alamat Lingkungan Wakul Kelurahan Renteng Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah
Identitas pelaku atas nama Suparman alias Komong umur 36 tahun Alamat Dusun Batu Galang Desa Semoyan Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa
1 unit Honda Scopy warna merah putih dengan nopol DR 5676 TS noka MH1JFW116GK559736 nosin JFW1E-1567344 atas nama Sonim alamat Wakul Kelurahan Renteng Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah
Kasat Reskrim IPTU Redho Rizki Pratama, S.Trk., menjelaskan kronologis kejadian yaitu pada hari Minggu tanggal 1 Agustusl 2021 sekitar Pukul 09.30 Wita, di warung nasi Lingkungan Wakan Kelurahan Leneng Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah korban sarapan pada warung milik Yuyun Sriani, korban sedang duduk makan pagi semetara Pemilik warung duduk dengan menghadap ketimur, tidak lama Yuyun Sriani melihat 2 orang terduga Pelaku sedang mengamati sepeda motor milik korban, lalu pelaku yg dibonceng turun dan langsung menuju ke tempat sepeda motor milik korban diparkir.
Setelah itu tidak lama pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban yang diparkir disamping warung kearah timur.
Saat pelaku mengambil sepeda motor milik korban dilihat oleh pemilik warung nasi dan spontan berteriak maling.
sekitar 150 meter pelaku membawa motor milik korban dari TKP, sepeda motor tersebut mati/tidak bisa hidup lalu pelaku membuangnya dipinggir jalan dan berusaha kabur.
Tidak lama pelaku berhasil diamankan warga dan Polisi, selanjutnya dibawa ke Polsek Praya bersama sepeda motor hasil curiannya sedangkan 1 orang teman pelaku berhasil kabur.
Pelaku di tangkap di rumahnya di Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok
Tengah, dari hasil introgasi awal pelaku mengaku telah melakukan pencurian di beberapa TKP diwilayah Praya, dan saat pelaku menunjukan salah satu TKP, pelaku berusah untuk melarikan diri, kemudian tim melakukan tindakan tegas dan terukur.
Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun,” pungkasnya. iK