Polisi Amankan 1 Pelaku Curas di Desa Beleka

Lombok Tengah, MP – Tim Resmob Polres Lombok Tengah telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) pada Kamis (29/08) pukul 23:00 Wita. “kita telah melakukan penangkapan terhadap 1 pelaku Curas di Desa Beleka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP. Rafles P Girsang.

Disampaikan, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan oleh pelaku inisial B usia 26 tahun alamat Dusun Beleka Daye Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok tengah. Pelaku telah merampas ponsel milik korban atas nama Sopiandi usia 15 tahun alamat Dusun Parak Temayan, Desa Batu Nampar Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur.

Disampaikan, kronologis kejadian, pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019 sekitar 15.30 Wita di Dusun Penyambak Desa Beleka telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasaan, yang mana pelaku tersebut mengambil HP yang tersimpan di Kantong Sepeda motor milik korban. Pada saat berkendara dari arah selatan menuju utara ke Desa Beleka, Para pelaku yang berjumlah 2 orang, salah 1 pelaku yang di bonceng  mengambil HP tersebut yang berada di kantong sepeda motor milik korban. Kemudian korban berusaha mengejar pelaku yang lari ke arah utara dalam kondisi jalan ramai karena ada karnaval. Selanjutnya korban terus mengejar pelaku hingga jarak sekitar 100 meter tepatnya di samping rumah warga atas nama Nurtibe alamat Dusun Penyambak Desa Beleka.

Lanjutnya, Korban berhasil menarik spanger motor Pelaku sehingga pelaku dan korban terjatuh dari sepeda motor. Setelah terjatuh, pelaku melarikan diri dan meninggalkan Sepeda motornya. korban berusaha kembali mengejar pelaku ke utara pasar Beleka. Dari pengejaran tersebut pelaku 1 orang dapat diamankan oleh korban. Setelah dapat diamankan 1 orang oleh korban dari warga di desa Beleka yang tidak dikenal membawa pergi pelaku yang dapat diamankan oleh korban tersebut. Berdasarkan kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 buah Unit HP SAMSUNG J1 ACE dengan harga sekitar Rp. 550.000 (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Atas kejadian tersebut korban melaporkan  ke Polsek Praya Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/31/VIII1/2019/NTB/Res.Loteng/Sek Pratim tanggal 18 Agustus 2019.

“Setelah Tim mengetahui identitas pelaku, selanjutnya Tim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan setelah tim mengetahui  bawah pelaku sedang berkumpul bersama teman-temannya di depan rumahnya, Tim langsung bergerak dan menangkap pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan Sepeda motor yang di gunakan oleh pelaku Merk HONDA SCOOPY warna Hitam Hijau dengan Nopol DR 4070 TW dan Hp SAMSUNG warna hitam. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” tandasnya.