LOMBOK TENGAH,MP – Bagian Hukum Setda Lombok Tengah, ancam ambil tindakan tegas bagi sejumlah Kepala Desa di Lombok Tengah yang saat ini aktif dan menjadi pengurus suatu Partai Politik (Parpol) . Demikian disampaikan Kabag Hukum, Muttawali,SH, Selasa (6/2) 2018 di Kantor Bupati.
Lebih lanjut dikatakanya, kalau pihaknya sudah mengetahui daftar nama kades yang bersangkutan dan hal itu sudah menjadi rahasia umum. perangkat desa atau Kepala Desa (Kades) aktif yang menjadi pengurus Parpol tersebut. Namun, kalaupun ada, Ia meminta perangkat desa aktif kalau mau ngurusin Parpol semestinya berhenti dulu menjadi perangkat desa.
Kabag Hukum meminta kepada seluruh Kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa lainnya yang masih aktif untuk tidak menjadi pengurus Parpol. “Memang sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa, Kades dilarang menjadi pengurus Parpol. Apabila ada perangkat desa yang merangkap menjadi pengurus Parpol, maka Panji meminta yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya,”jelasnya.
Pemerintah lanjut Kabag Hukum, sudah berkali-kali menyampaikan seruan agar perangkat desa yang terlibat parpol agar segera memeilih salah satunya. Karena sesuai aturan tidak boleh seorang aparat desa masuk dalam parpol. “Kades atau perangkat desa lainnya itu memiliki tugas melayani masyarat di desa yang dipimpinnya. Jika ia merangkap jabatan, maka mereka pasti tidak akan bisa netral dan mengarahkan masyarakat untuk memilih Parpol tertentu,”terangnya.
Peraturan terkiat dengan hal itu imbuh Kabag Humum , juga sudah jelas melarang. Jika ada perangkat desa yang masih merangkap jabatan sebagai pengurus Parpol, akan diambil tindakan tegas. Biasanya, menjelang pesta demokrasi baik itu Pilgub, Pilkada, Pilpres maupun Pileg, banyak Parpol berusaha merekrut Kades untuk mendulang suara.
Terpisah, salah seorang anggota DPRD Lombok Tengah, M.Samsul Qomar,S.sos mengatakan, saat sekarang ini memang sulit untuk mengetahui bahwa orang yang bersangkutan tidak terlibat berpolitik praktis. Namun yang perlu dicari buktinya yakni perangkat desa yang menjadi pengurus partai politik. Terkait tindakan tegas akan memberhentikan perangkat desa jika terlibat sebagai pengurus Parpol, Ia mengaku sangat setuju.
Benar yang disampaikan pemerintah, kalau saat ini sudah menjadi rahasia umum adanya sejumlah kades yang menjadi pengurus parpol.“Jika memang peemrintah berkeinginan seperti itu, kita sangat mendukung. Namun harus sesuai aturan yang berlaku. Jika ada perangkat desa menjadi pengurus parpol, maka beri pilihan, mau menjadi pengurus Parpol atau menjadi perangkat desa, harus pilih salah satunya dan harus keluar dari salah satunya,” pungkasnya.(ding)