Warga Rembitan Tegaskan Marek Madak Harga Mati

LOMBOK TENGAH, MP – Warga Desa Rembitan, Pujut Lombok Tengah meminta Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah untuk tidak melarang mereka melakukan tradisi Marek Madak di Pantai Kuta. Pasalnya itu merupakan tradisi turun temurun sejak kakek buyut hingga cicitnya. “Pokoknya Marek Madak harga mati. Kami akan tetap melakukannya,” ucap salah satu pemuda warga Rembitan, Lalu Minakse.

Selain itu lanjut Minakse, di area dilakukan Marek Madak di pantai Senek merupakan area wilayah adat atau area publik. Sehingga, baik pihak ITDC maupun Pemkab Loteng tidak bisa melarang melakukan kegiatan ditempat itu. “Area itu bukannya milik perorangan atau perusahaan. Tapi itu sudah ditetapkan menjadi area wilayah adat,” terangnya.

Untuk itu, ia meminta kepada pihak ITDC agar tidak melarang warga melakukan ritual Marek Madak. Kerana, kegiatan ini memiliki makna filosofi dan mengandung kearifan lokal yang tinggi. Tidak hanya menyangkut soal makan ikan bersama-sama akan tetapi esensi yang paling penting dari kegiatan itu adalah tumbuhnya rasa persaudaran yang kuat serta terjalinnya silaturahmi antar warga masyarakat. “Dalam melakukan ritual, kami tidak akan mengganggu pengunjung maupun penataan yang dilakukan ITDC. Malah kami mendukung adanya penataan di pantai tersebut,” katanya.

Tapi yang membuat miris kata Minakse, ketika masuk ke pantai dan melakukan ritual, pihak ITDC malah melakukan pengawasan terhadap setiap gerak gerik warga dalam melakukan ritual. Atas perlakukan ITDC tersebut, pihaknya merasakan seperti orang asing di tanahnya sendiri. “Jujur kami merasa resah kalau diperlakukan seperti itu,” ujarnya.

Kemudian, pihak ITDC juga tidak usah meresa resah dengan ritual yang dilakukan. Warga tidak akan mengganggu pengujung, penataan yang dilakukan dan kebersihan pantai. Karena, usai dilakukan ritual, Persatuan Pemuda Bajang Rembitan (PPBR) akan langsung membersihkan pantai. “Kami jamin kebersihan akan terjaga,” terangnya.

Sementara, tokoh masyarakat Desa Rembitan, H Lalu Wirakse mengatakan, ritual Madek Madak memang tidak boleh dihalangi oleh siapapun. Karena itu merupakan ritual terun temurun yang telah dilakukan oleh kakek buyut dulu. Sedangkan, kenapa tak bergeser atau pindah ke tempat lain, ia katakan lokasi satu dengan yang lain beda-beda. Untuk warga Rembitan sendiri dilaksanakan di Pantai Senek. Dan tidak boleh mengambil lokasi orang lain. “Kami tak boleh pindah kemana-mana. Karena dari dulu juga dilakukan di pantai Senek,” terangnya.

Selain itu, area tempat dilakukan Madek ini bukan milik perusahaan, apalagi ITDC. Area tersebut merupakan wilayah adat. “Area itu sudah ditetapkan menjadi wilayah adat. Sehingga siapapun boleh memanfaatkan,” jelasnya.

Perlu diketahui, ketika jadi Camat di Pujut dulu, memang area itu tidak diperjualbelikan. Dan 100 meter dari bibir pantai itu merupakan area adat.  Jadi tidak ada yang melarang warga untuk melakukan aktifitas di tempat tersebut. “Silahkan ITDC membangun dan menata pantai. Tapi jangan larang warga melakukan aktifitas ditempat itu,” ujarnya.

Sementara, Wakil Direktur Proyek KEK Mandalika Resort, H Adi Sujono mengatakan, warga tidak perlu khawatir. Karena pantai Kuta merupakan area public. Sehingga bisa dikunjungi oleh siapapun. Hanya saja, beberapa waktu lalu sedang dilakukan penataan di pantai. Sehingga kini wilayah tersebut sudah dibuka untuk public. Bahkan, ditempat itu juga kita buatkan permainan untuk anak-anak. “Pokoknya mari kita bersama-sama menjaga kebersihan dan keasrian pantai,” tungkasnya. |dk