LOMBOK TENGAH, MP – Anggota DPR Provinsi NTB, Ruslan Termuzi sepakat dengan Pemkab Loteng dan DPRD Loteng bahwa Nambung tetap milik Kabupaten Lombok Tengah. Kerana jelas kata politisi PDIP itu, secara historis, geografis, yuridis dan dalam RTRW di Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB jelas kawasan Nambung masuk Loteng.
Tidak hanya itu, dalam data peta statistik dan spasial yang dikeluarkan BPS menunjukkan kabupaten Loteng tidak pernah berubah bentuk petanya. Artinya, kalau tidak ada perubahan bentuk peta wilayah kabupaten Loteng, jelas Nambung tetap masuk wilayah Loteng. “Jadi Pemkab Loteng tidak usah cemas dan kwatir terhadap persoalan ini,” ujarnya.
Kemudian terhadap adanya klaim yang dilakukan pemerintah Lobar, Ruslan Termuzi tak mau ambil pusing. “Silahkan saja klaim. Dan itu sah-sah saja. Tapi, pada intinya, Nambung itu tetap milik Loteng,” ucapnya.
Karena tidak ada alasan Pemerintah Lobar mengambil Nambung itu. Walaupun akan mengacu pada SK Gubernur NTB nomor 267 tahun 1992. “SK Gubernur itu kan sebuah surat keputusan. Tapi tidak bisa melanggar Undang-Undang No. 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT. Jadi saran saya kepada Pemrov NTB, sebaiknya kembalikan persoalan Nambung ini ke historisnya. Dan jangan berbicara tentang SK,” terangnya.
Sementara, yang mengklaim ini kan ungkap Ruslan Termuzi, orang-orang yang ketakutan, karena para investor telah terlebih dahulu berinvestasi dan mengurus izinnya melalui Pemkab Lobar. “Justru para investor sebaiknya mengurus izinnya ke Loteng, bukan lagi ke Lobar,” tandasnya. |dk