LOMBOK TENGAH, MP – 3 Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) Korpri Praya dan 1 Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Praya Tengah, ditangkap Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lombok Tengah, di salah satu rental Playstation (PS) yang ada di Lingkungan Karang Bali Kelurahan Tiwu Galih Kecamatan Praya Lombok Tengah, Kamis, (3/11/2016) sekitar Pukul 09.30 Wita.
Keempat Pelajar SMA/SMK yang diangkut aparat Penegak Peraturan Daerah (Perda) itu yakni, YD, RM, AD dan AH.
Keempat Pelajar SMA/SMK itu ketahuan setelah tim intel Satpol PP Lombok Tengah melihat segerombolan anak muda masih mengenakan seragam sekolah masuk ke rental Playstation yang terletak di pinggir jalan Pasar Karang Bulayak – Biao Praya Lombok Tengah.
Mendapatkan informasi dari Tim Intel, aparat Satpol PP berseragam lengkap lainnya langsung turun dan menjemput anak-anak tersebut. Selanjutnya keempat Pelajar SMA/SMK Pemalas itu dibawah ke Kantor Sat Pol PP Lombok Tengah untuk di data dan diberikan pembinaan.
Setibanya di Kantor Sat Pol PP Lombok Tengah, keempat pelajar SMA/SMK itu diberikan pelajaran disiplin, salah satunya disuruh hormat bendera merah putih.
Sebelum diserahkan kepihak sekolah, keempat Pelajar SMA/SMK itu menjalani pemeriksaan dan didata oleh petugas PPNS Sat Pol PP Lombok Tengah.” Sebelum diserahkan, pihak sekolah kita panggil ke kantor, supaya pihak sekolah tahu Muridnya kedapatan main game di rental playstation, ungkap Kasat Sat Pol PP Lombok Tengah Murti, SH, Kamis, (3/11/2016).
Selain didata dan diberikan pembinaan, keempat Pelajar SMA/SMK pemalas itu juga diminta untuk mengisi surat pernyataan yang isinya tidak mengulangi perbuatan yang sama.” Kalau ditemukan Bolos lagi, tentu akan ada tindakan dan sanksi tegas,” tegas Murti.
Keempat Pelajar SMA/SMK itu selanjutnya diserahka ke pihak sekolah untuk dilakukan pembinaan.” Kita serahkan ke pihak sekolah untuk dibina,” ujar Murti. |rul