Pelayanan SKCK Polres Lombok Tengah “Memuaskan”

LOMBOK TENGAH,MP – Pelayanan Penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di  Polres Polres Lombok Tengah  Memuaskan. Pencapaian tersebut berdasarkan pengakuan dari sejumlah masyarakat Bumi Tatas Tuhu Trasna yang mengajukan penerbitan SKCK. Contohnya, Lalu Bagas Dwi Putra 18 Tahun  Warga Dusun Bun Kawang Desa Barejulat Kecamatan Jonggat mengaku sangat puas dengan pelayanan penerbitan SKCK di Polres Lombok Tengah.

Selain penuh senyum dan kerahmah tamahan petugas Pelayanan SKCK, Pasilitas yang disediakan, seperti papan informasi, pengambilan formulir dan tempat mengisi formulir juga sangat lengkap.” Ya jujur aja pak pelayanannya memuskan. Saya merasa betah dan nyaman selama mengurus penerbitan SKCK. Mengisi formulir juga tidak sulit karena diberikan penjelasan tata cara mengisi formulir sebelum formulir di isi,” ungkap Lalu Bagus Dwi Putra, Jum’at (7/10/2016).

Untuk mengetahui tingkat kepuasan publik terkait dengan pelayanan penerbitan SKCK di Polres Lombok Tengah,lembaga survey indpendent dari Kemenpan bekerjasama dengan PSIK dan dari Internal Kepolisian, menggelar survey dengan cara mengambil penilian dari responden yang dipilih secara acak.” Survey dilakukan secara acak, dan tim bertanya langsung kepada pemohon SKCK 1 tahun lalu,” sambung Kasat Intelkam Polres Lombok Tengah AKP. I Nyoman Sumantara.

Dari seluruh Polres  se – Polda NTB, hannya tiga Polres yang dijadikan sempel atau percontohan pelaksanaan Survey kepusan Publik, salah satunya Polres Lombok Tengah.”  Ada tiga Polres yang dijadikan sempel, yakni Polres Lobar, Lombok Tengah dan Polres Mataram. Kami optimis Polres Lombok Tengah paling baik hasil surveynya,” kata AKP. Sumantara.

Saat ini sebagaian Polsek se- Polres Lombok Tengah, telah tersambung dengan jaringan internet. Tujuanya salah satu untuk mempermudah pelayanan penerbitan SKCK.” Kalau semua Polres sudah tersambung jaringan internet, tinggal on line, masyarakat tidak usah repot – repot datang ke Polres, cukup sampai di Polsek masyarakat sudah bisa dilayani. Bahkan kedepan pemohon bisa mengisi formulir SKCK secara online,” ungkap AKP. Sumantara.

Untuk itu AKP. Sumantara menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Lombok Tengah untuk tidak menggunakan calo dalam penerbitan SKCK.” Jangan gunakan dan percaya Calo. Silakan pemohon (masyarakat) datang langsung mengurus penerbitan SKCK. Kalau ada yang menggunakan jasa Calo, kami tidak akan melayaninya,” himbaunya. |rul