Tersangka Pemerkosa dan Pembunuh Siswi Kelas 2 SMP Terancam Hukuman Mati

LOMBOK TENGAH, MP – RMA 15 Tahun warga Torok Aik Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah, Tersangka Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh UH 14 Tahun Siswa Kelas 2 salah satu SMP di Kecamatan Praya Barat  warga Dusun Patre Desa Mangkung, terancam Hukuman Mati. ” Pelaku diancam Hukuman Mati,” tegas Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Arjuna kepada MP, Selasa, (20/9/2016).

Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah, telah melengkapi dan merampungkan berkas perkara pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Siswa Kelas 2 SMP tersebut dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah. ”Berkas berkaranya sudah lengkap, hari ini akan kita serahkan ke Jaksa, dan paling lambat besok pagi,” kata AKP. Arjuna.

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur itu mengungkapkan, sampai dengan saat ini RMA Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswa Kelas 2 SMP itu masih bungkam dan tidak mau mengakui perbuatannya.

Meskipun tidak mengaku, Penyidik meyakini bahwa RMA adalah pelaku Pemerkosaan dan Kekerasan yang menyebabkan Nyawa Siswa Kelas 2 SMP itu melayang, berdasarkan keterangan saksi dan Barang Bukti yang berhasil ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) maupun yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.” Pelaku masih tidak mau mengakui perbuatannya, tetapi fakta, keterangan saksi – saksi dan bukti yang menguatkan bahwa dialah pelakunya,” ungkap AKP. Arjuna.

Untuk melengkapi berkas perkara Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan siswi Kelas 2 SMP itu, Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah juga berkoordinasi dengan Tim Dokter Forensik dan Laboratorium Forensik Polri di Denpasar Bali. ”Penyidik juga berkoordinasi dengan Tim Dokter dan Laboratorium Forensik dan Penyidik masih menunggu hasil Laboratorium Forensik,” ucap AKP. Arjuna.

AKP. Arjuna menjelaskan, ancaman hukuman Mati kepada Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi kelas 2 SMP itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan  kedua  atas  Undang – undang Nomor  23 Tahun  2002 Tetang Perlindungan Anak.” Peelaku dikenakkan pasal berlapis, Pemerkosaan dan kekerasan  yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan acaman hukuman Mati,” ujarnya.

Sebelumnya, masyarakat Desa Mangkung, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa busana mengambang di Bendungan Dusun Jangkih Jawe Desa Mangkung, Sabtu, (10/9/2016) sekitar Pukul 7.00 Wita.

Setelah dilakukan dilakukan identifikasi, jasad perempuan tersebut diketahui atas nama UH 14 Tahun warga Dusun Patre Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah. Meskipun hasil otopsi terhadap Jasad Korban belum keluar, namun kuat dugaan UH yang masih duduk di bangku kelas 2 di salah satu SMP di Kecamatan Praya Barat itu menjadi korban pembunuhan disertai pemerkosaan.

Setelah Polisi melakukan pengembangan dan penyelidikan, akhirnya, pada hari Kamis, (15/9/2016) sekitar Pukul. 02.00 Wita, Polisi  berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan yakni RMA 15 Tahun warga Torok  Aik Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat.

Selain terduga pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan, Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa, 1 unit Sepeda Motor Suzuki Shougun milik pelaku, HP, Senjata Tajam (sajam) jenis pisau, cincin, gelang, kalung milik pelaku, dan pakaian milik korban. Saat ini RMA Pelaku Pemerkosaan dan pembunuhan Siswi Kelas 2 SMP itu masih mendekam di Sel Tahanan Polres Lombok Tengah. |rul