Kepala Ombudsman ‘Dicatut’ Minta Uang ke Direktur RSUD Praya

LOMBOK TENGAH, MP – Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Adhar Hakim berang namanya dicatut oleh oknum tak bertanggungjawab, dengan meminta uang ke Direktur RSUD Praya. Dengan motif, agar laporan hasil investigasi terhadap kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada proses penerimaan pegawai tenaga medis sukarela di RSUD Praya difending. “Itu tidak benar. Jangankan kami meminta uang, menerima barang pun kami tidak boleh di lembaga Ombudsman,” tegas Adhar Hakim via ponsel, Selasa (21/2).

Atas informasi ini Adhar Hakim merasa kaget. Apalagi, informasi ini langsung didapatkan dari Direktur RSUD Praya. Malah yang bikin kaget terang Adhar Hakim, Direktur RSUD Praya langsung menanyakan keabsahan, soal betul atau tidaknya ia meminta uang. “Sekali lagi itu tidak benar,” ucapnya.

Parahnya lagi jelas Adhar, sesuai infromasi dari Direktur RSUD Praya, oknum tersebut malah mengancam, apabila tidak diberikan uang, maka kasus ini akan dibawa keranah Kepolisian dan Kejaksaaan. Apalagi, infromasinya oknum tersebut sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan. “Ini bukan nama saya saja yang dicatut. Intitusi Kepolisian dan Kejaksaan juga telah dicatut,” ujarnya.

Dari keterangan Direktur RSUD juga, oknum itu meminta uang sebesar Rp 30 juta. Namun, untungnya Direktur RSUD Praya belum sempat memberikan uang tersebut. “Untungnya Direktur RSUD cepat konfirmasi ke kami,” terangnya.

Atas perbuatan oknum itu ucap Adhar, ia telah melaporkannya ke Direktorat Reskrimsus Polda NTB. Sehingga, dari hasil deteksi radar yang diambil dari nomor Hand Phone (HP), yakni 081284322256, maka keberadaan oknum itu telah bisa dilacak. “Oknum tersebut bertempat di Jawa Barat,” katanya.

Untuk itu, terhadap persoalan ini, ia menghimbau kepada semua SKPD agar tidak percaya, apabila ada oknum yang mengatasnamakan Ombudsman. Apalagi, meminta uang. “Kalau ada oknum seperti itu, jangan dilayani. Karena kami tidak boleh meminta uang, apalagi akan menerima dalam bentuk barang. Semua itu tidak diperbolehkan di lembaga kami,” tungkasnya. |dk