LOMBOK TENGAH,MP – Selain kasus pemerkosaan disertai pembunuhan yang menimpa anak dibawah umur yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP, pada Jum’at (9/9/2016) lalu, kasus dugaan percobaan pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah.
Kasus dugaan perbuatan pencabulan kali ini menimpa Bunga (bukan nama sebenarnya) 16 Tahun warga Dusun Teboh Desa Mangkung Kecamatan Praya Berat.
Dugaan upaya pencabulan terhadap Bunga itu diduga dilakukan SS 25 Tahun warga Dusun Orok Gedang Desa Mangkung, pada hari Sabtu, (17/9/2016) lalu sekitar Pukul 02.00 Wita, atau sehari pasca aksi demo Ratusan warga Desa Mangkung di Polres Lombok Tengah yang menuntut pelaku Pemerkosaan di sertai pembunuhan Siswi Kelas 2 SMP dikeluarkan dari dalam Sel Tahanan Polres Lombok Tengah untuk dihakimi langsung oleh masyarakat.
Informasi yang berhasil di himpun MP, pada saat kejadian dugaan perbuatan pencabulan itu, Pelaku masuk ke kamar korban melalui Jendela Kamar Korban.
Setelah berhasil masuk ke dalam kamar korban, Pelaku langsung membuka celana, dan langsung naik ke atas tempat tidur korban, sembari meraba, membelai, mencium tangan, leher, pipi kanan dan kiri korban.
Karena merasakan sesuatu yang aneh, korban pun langsung terbangun dari tidurnya. Mengetahui mangsanya terbangun,Pelaku langsung mengancam korban dengan kata – kata “ awas kalau berteriak” . Karena Panik, korban langsung berteriak dan tidak menghiraukan ancaman pelaku. Pelaku pun langsung kabur keluar dari Kamar Korban melalui jendela kamar korban dalam keadaan hanya mengenakan celana dalam, sedangkan celana pelaku jenis Levis warna Abu – abu ditemukan tertinggal di atas rak TV yang ada di dalam kamar tidur korban.
Tak terima perbuatan pelaku, keluarga korban langsung melaporkan kejadian percobaan pencabulan anak di bawah umur itu ke Polsek Praya Barat.
Anggota Kepolisian Polsek Praya Barat yang menerima laporan dugaan perbuatan pencabulan anak di bawah umur itu langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku percobaan pencabulan.
Hasilnya, pada hari Sabu, (17/9/2016) sekitar Pukul 12.00 Wita Pelaku berhasil ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Praya Barat di Rumahnya di Dusun Orok Gendang Desa Mangkung.” Pelaku sudah ditangkap, dan saat ini masih diamankan di Sel Tahanan Polres Lombok Tengah,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Arjuna, Selasa ( 20/9/2016).
Selain mengamankan Pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa celana Levis warga Abu – abu milik pelaku. |rul