LOMBOK TENGAH — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah pada Jumat, 28 Agustus 2026. Sebelumnya, Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan secara bertahap dan komprehensif terhadap kedua dokumen anggaran tersebut.
Dalam pembahasan KUA-PPAS APBD 2027, pendapatan daerah Kabupaten Lombok Tengah diproyeksikan mencapai Rp2,628 triliun. Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp631,27 miliar, atau meningkat sekitar Rp96,5 miliar dibandingkan target PAD pada APBD Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, pendapatan transfer pada 2027 ditargetkan sebesar Rp1,970 triliun, sedangkan belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp2,628 triliun. Dengan komposisi tersebut, terdapat surplus anggaran sebesar Rp295,35 juta.
Banggar menekankan bahwa peningkatan belanja daerah harus diikuti dengan peningkatan kualitas belanja. Setiap program dan kegiatan yang dialokasikan melalui APBD diharapkan memberikan manfaat serta dampak nyata bagi masyarakat, terutama program yang memiliki tingkat urgensi tinggi dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Untuk Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat menjadi Rp2,619 triliun, atau bertambah sekitar Rp128,3 miliar dibandingkan APBD induk 2026. PAD dalam perubahan APBD tersebut ditargetkan sebesar Rp602,15 miliar, meningkat sekitar Rp67,43 miliar.
Di sisi belanja, anggaran meningkat dari sekitar Rp2,482 triliun menjadi Rp2,782 triliun. Sementara realisasi belanja hingga 30 Juni 2026 tercatat sebesar Rp1,116 triliun atau 44,95 persen. Banggar meminta pemerintah daerah mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan serta memastikan target output dan outcome dapat tercapai hingga akhir tahun anggaran.
Defisit anggaran perubahan APBD 2026 tercatat sebesar Rp163,29 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama, sehingga secara struktur Perubahan APBD 2026 berada dalam posisi berimbang.
Dalam rekomendasinya, Banggar DPRD Lombok Tengah memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah. Salah satu perhatian utama adalah penguatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD.
Banggar meminta optimalisasi PAD tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Pendapatan Daerah, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh perangkat daerah yang memiliki potensi dan kewenangan dalam menghasilkan pendapatan. Setiap perangkat daerah diharapkan memiliki target penerimaan yang realistis, basis data yang akurat, strategi pencapaian yang jelas serta indikator kinerja yang dapat dievaluasi secara berkala.
Selain itu, Banggar mendorong percepatan integrasi dan pemutakhiran basis data perpajakan serta digitalisasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Digitalisasi diharapkan tidak hanya memudahkan pembayaran, tetapi juga mendukung pendataan wajib pajak, pemantauan transaksi, pengawasan pembayaran, rekonsiliasi penerimaan secara real time, serta integrasi data antar-OPD.
Banggar juga menyoroti perlunya peningkatan kualitas pengelolaan pajak daerah, optimalisasi aset daerah, peningkatan kinerja dan kontribusi BUMD, peningkatan kualitas belanja serta percepatan penyelesaian infrastruktur prioritas.
Dalam bidang ketenagakerjaan, pemerintah daerah diminta mengambil langkah konkret untuk menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), antara lain melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan kompetensi tenaga kerja, penguatan pendidikan vokasi, pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi.
Banggar juga menekankan pentingnya penguatan akuntabilitas dan evaluasi terhadap pencapaian target pendapatan maupun belanja. Evaluasi berkala terhadap PAD, kinerja perangkat daerah penghasil pendapatan, realisasi belanja, output, outcome, serta program prioritas diharapkan menjadi dasar perbaikan kebijakan dan penganggaran pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
Dengan disetujuinya KUA-PPAS APBD 2027 dan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Banggar berharap kebijakan anggaran Kabupaten Lombok Tengah dapat semakin memperkuat kemandirian fiskal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pemerataan pembangunan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (*)









