Lombok Tengah – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lombok Tengah mengusulkan perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Permohonan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang digelar pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Juru Bicara Banggar, Ahmad Syamsul Hadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 telah dilaksanakan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sejak 22 Juli hingga 12 Agustus 2026. Pembahasan tersebut merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan APBD karena menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah serta rancangan APBD tahun berikutnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Bupati telah menyampaikan dokumen dan penjelasan terkait Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 pada 14 Juli 2026. Selanjutnya, Banggar bersama TAPD melakukan pembahasan secara intensif terhadap berbagai aspek yang menjadi substansi dokumen perencanaan anggaran daerah tersebut.
Namun demikian lanjut Jubir yang akrab disapa Memet ini, hingga berakhirnya masa pembahasan yang dijadwalkan, Banggar menyatakan baru dapat menuntaskan pembahasan pada aspek kebijakan pendapatan daerah. Sementara itu, sejumlah materi penting lainnya seperti kebijakan belanja daerah, pembiayaan daerah, prioritas pembangunan, plafon anggaran perangkat daerah, serta berbagai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2027 masih memerlukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut.
Ahmad Syamsul Hadi menegaskan bahwa penyusunan APBD harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, meskipun memahami adanya tahapan dan batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Banggar menilai bahwa setiap kebijakan anggaran yang akan disepakati bersama harus terlebih dahulu melalui proses kajian yang mendalam serta didukung oleh data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan, Banggar berpandangan bahwa masih diperlukan waktu tambahan guna mendalami sejumlah substansi strategis yang terdapat dalam Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Untuk itu, Banggar mengusulkan agar pembahasan lanjutan KUA-PPAS APBD 2027 diparalelkan dengan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Hasil pembahasan kedua dokumen tersebut nantinya direncanakan akan disampaikan secara bersamaan kepada DPRD.
Banggar menegaskan bahwa permohonan tambahan waktu tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bentuk kehati-hatian serta tanggung jawab kelembagaan DPRD dalam menjalankan fungsi penganggaran. Banggar juga berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembahasan setelah seluruh substansi yang masih menjadi perhatian mendapatkan penjelasan, data pendukung, dan titik temu yang memadai antara DPRD dan pemerintah daerah.
Melalui laporan yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut, Badan Anggaran berharap DPRD Kabupaten Lombok Tengah dapat memberikan persetujuan terhadap permohonan perpanjangan waktu pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen perencanaan anggaran yang lebih matang, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Lombok Tengah di masa mendatang. (*)









