Lombok Tengah – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (15/6/2026).
Dalam pemandangan umumnya, Fraksi PPP menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah atas keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut. Fraksi juga mengucapkan selamat atas kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Lombok Tengah sebagai tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang diharapkan membawa keberkahan bagi masyarakat.
Fraksi PPP menilai penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel, sekaligus menjadi tolok ukur kinerja pelaksanaan program pembangunan selama satu tahun anggaran. Dalam pembahasannya, fraksi memfokuskan perhatian pada kinerja pendapatan daerah, belanja daerah, serta besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Fraksi PPP mencermati tingginya realisasi belanja daerah yang dinilai belum berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan daerah maupun pemerataan manfaat pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peninjauan kembali objek-objek retribusi daerah serta memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan belanja agar pembangunan dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat. Selain itu, Fraksi PPP menyoroti besarnya SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp194,48 miliar.
Menurut fraksi, tingginya SiLPA menunjukkan masih belum optimalnya pemanfaatan anggaran pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Fraksi meminta pemerintah daerah lebih cermat dalam menyusun perencanaan dan penganggaran sehingga besaran SiLPA pada tahun-tahun mendatang dapat diminimalkan dan anggaran lebih efektif dimanfaatkan sesuai kebutuhan pembangunan.
Fraksi PPP juga mendorong perbaikan dalam proses penyusunan Rancangan APBD (RAPBD). Menurut fraksi, penyusunan anggaran yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), kepala daerah, hingga DPRD, harus mampu meminimalkan kesalahan teknis melalui peningkatan keterpaduan dan sinkronisasi antara perencanaan, penganggaran, permasalahan yang dihadapi, serta peluang pembangunan daerah. Selain itu, Fraksi PPP memberikan perhatian terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah didorong melakukan pembenahan tata kelola dan peningkatan daya saing BUMD agar mampu berkembang secara regional maupun nasional, menghasilkan keuntungan yang lebih besar, serta memberikan kontribusi dividen yang optimal bagi Pendapatan Asli Daerah dan pembangunan daerah.
Menutup pemandangan umumnya, Fraksi PPP menyatakan pada prinsipnya menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. Fraksi berharap seluruh masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, efektivitas pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah. (*)





