Lombok Tengah – Fraksi Amanat Perjuangan Rakyat (AMPERA) DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan sejumlah catatan kritis dan masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (15/6/2026). Pemandangan umum fraksi dibacakan oleh Saiful Muslim, SH.
Pada kesempatan tersebut, Fraksi AMPERA terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah atas keberhasilan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2025. Fraksi berharap capaian tersebut sejalan dengan kondisi riil di lapangan dan dapat terus dipertahankan sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Meski demikian, Fraksi AMPERA menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Salah satu yang disoroti adalah penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Fraksi mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja, dalam menegakkan perda tersebut terhadap gerai ritel modern yang dinilai melanggar ketentuan namun kembali beroperasi setelah sempat ditutup. Selain itu, Fraksi AMPERA juga menyoroti pengelolaan parkir sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut fraksi, tata kelola parkir masih belum transparan sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan. Untuk itu, pemerintah daerah didorong mulai menerapkan sistem pembayaran parkir berbasis digital sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan pendapatan daerah. Dalam fungsi pengawasan, Fraksi AMPERA juga meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap berbagai persoalan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Fraksi menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan dan keterlibatan oknum pejabat dalam pelaksanaan pengadaan yang dinilai dapat mengganggu prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Di bidang infrastruktur, fraksi meminta pemerintah daerah menambah alokasi anggaran untuk pemeliharaan jalan kabupaten. Menurut mereka, banyak ruas jalan yang kondisinya sudah tidak layak dan membutuhkan penanganan segera karena berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat serta citra daerah. Fraksi AMPERA juga menaruh perhatian pada sektor kesehatan.
Pemerintah daerah diminta terus meningkatkan kualitas pelayanan di puskesmas maupun rumah sakit melalui peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta menjamin ketersediaan obat-obatan agar masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan saat membutuhkan layanan kesehatan. Pada sektor pendidikan, Fraksi AMPERA meminta pemerintah memberikan penjelasan secara transparan terkait pelantikan ratusan kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP yang dinilai masih menyisakan persoalan administratif dan prosedural di lapangan. Fraksi menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan agar tidak mengganggu tata kelola pendidikan di Kabupaten Lombok Tengah.
Selain itu, fraksi juga mempertanyakan penurunan alokasi bantuan sosial di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai masih tertekan akibat menurunnya daya beli. Pemerintah daerah diminta memberikan penjelasan mengenai kebijakan tersebut sekaligus memastikan program perlindungan sosial tetap mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Menutup pemandangan umumnya, Fraksi AMPERA berharap seluruh masukan dan catatan yang disampaikan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sehingga pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah. (*)





