Ini Catatan Fraksi Demokrat Soal RPJPD Tahun 2025-2045

LOMBOK TENGAH – Fraksi Demokrat memberikan beberapa catatan penting terhadap arah pembangunan untuk mendukung sasaran pokok Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Tengah tahun 2025-2045.

Juru bicara fraksi Demokrat, Ratmina menyampaikan, target setengah juta wisatawan dinilai cukup tinggi dan menjadi tantangan tersendiri ke depannya. Saat ini, pemerintah menyadari adanya potensi besar yang bisa dikelola di sektor pariwisata.

“Kami ingin mengetahui langkah strategis apa yang akan dilakukan pemerintah untuk mencapai target itu,” kata Ratmina saat menyampaikan pemandangan umum atas ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045, Senin kemarin.

Begitu juga dengan target penurunan kemiskinan menjadi 4,38 % dan tingkat pengangguran terbuka yang ditargetkan menurun menjadi 1,42% yang dituangkan dalam ranperda RPJPD tersebut. Yang mana, pihaknya ingin mendengarkan penjelasan pemerintah terkait jumlah warga miskin dan jumlah pengangguran terbuka di Lombok Tengah. Kemudian berapa jumlah anggaran penanggulangan kemiskinan yang sudah dikeluarkan dalam 3 tahun terakhir.

“Nantinya, data ini bisa memberikan gambaran yang lebih jelas terhadap program pengentasan kemiskinan yang sudah dan sedang dilakukan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Disatu sisi, pihaknya juga mendorong program layanan kebutuhan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan maupun yang lainnya agar bisa terus ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya. Selain itu, belum tuntasnya pembangunan infrastruktur jalan kabupaten di hampir 12 kecamatan menjadi masalah tersendiri dan menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah ke depannya.

“Dengan visi yang digagas untuk 20 tahun ini, penyelesaian infrastruktur jalan kabupaten harus menjadi prioritas utama pada RPJMD tahap I tahun 2025-2029 ke depan. Jadi, pemerintah juga perlu menyampaikan data jumlah ruas jalan kabupaten yang sudah dan belum diselesaikan di masing-masing kecamatan,” tandasnya.

Menurutnya, penyusunan RPJPD selain menjadi dasar hukum bagi pembangunan jangka panjang daerah dalam periode tahun 2025-2045, rancangan perda tentang RPJPD ini juga untuk menjamin terjadinya keterpaduan dan kesinambungan pembangunan yang berkelanjutan dalam jangka panjang sesuai dengan kondisi, karakteristik, serta isu dan permasalahan daerah dalam mewujudkan visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang disepakati bersama. (*)