LOMBOK TENGAH
Kasus dugaan korupsi pada pengelolaan BLUD di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya Kabupaten Lombok Tengah yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Neger (Kejari) Lombok Tengah terus bergulir. Setelah naik ketahap Peyidikan beberaa waktu lalu, beberapa pihak yang terkait dalam pengelolaan BLUD dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Hinggaa saat ini ditahap Penyidikan, dua orang Dewan Pengawas dan Dirut RSUD Praya beberapa waktu lalu dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun lantaran pada saat itu Dirut tidak menghadiri panggilan itu, kembali Jaksa melayangkan surat panggilan kedua kepada Dirut RSUD Praya pada hari Selasa (21/12) pagi.
Dirut RSUD Praya, dr Muzakir Langkir melalui Kuasa Hukumnya, Lalu Anton Hariawan SH MH menyatakan, pihaknya membenarkan telah menerima surat panggilan dari Kejari Loteng yang ditujukan kepada kliennya yakni Dirut RSUD Praya.
Dimana, surat panggilan itu di terima kliennya dari Kejaksaan pada Kamis (16/12) kemarin. “Ya kami terima surat panggilan dari Kejaksaan itu pekan kemarin,” ungkapnya.
Dimana surat panggilan dari Kejaksaan ini merupakan surat panggilan yang kedua setelah surat panggilan yang pertama tidak bisa dihadiri Dirut. Tidak dihadirinya surat panggilan yang pertama lantaran pada waktu itu Dirut sedang menghadiri kegiatan Vaksinasi yang diselenggarakan oleh Polda NTB di Lombok Tengah.
Ketidak hadiran itu disampaikan ke pihak Kejari dengan mengirimkan surat pemberitahuan resmi sebagai Dirut pada hari Kamis (16/12) kemarin. “Merujuk dari surat Panggilan Kejaksaan kedua yang diterima, klien saya diminta hadir nanti pada Selasa (21/12) pagi,” terangnya.
Sedangkan terkait isu yang berkembang kalau Direktur sengaja mangkir dari panggilan Jaksa yang pertama. Anton akrabnya disapa menepis kalau kliennya dengan sengaja mangkir tidak mengindahkan panggilan itu. Kealpaannya menghadiri panggilan Jaksa diputuskan kliennya lantaran terbentur dengan tugas kedinasan Direktur yang harus dihadiri dan tidak bisa diwakilkan akibat pentingnya acara tersebut. “Saya mewakili klien saya mohon maaf kepada semua pihak yang merasa tidak nyaman terkait panggilan pertama dari Kejari yang tidak di indahkan klien kami,” tuturnya.
Pada dasarnya, demi lancarnya proses penangana kasus BLUD RSUD Praya yang sedang ditangani oleh Kejari Loteng saat ini. Pihaknya mengaku kalau kliennya siap mengikuti semua proses tahapan yang dijalankan oleh Kejari Praya. Jika tidak ada agenda penting yang harus diikuti, Direktur RSUD Praya akan selalu kooperatif mengikuti proses penanganan kasus tersebut. “Intinya kami siap kooperatif mengikut segala proses yang dijalankan oleh pihak Kejari,” yakinnya.
Demi lancarnya proses penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan BLUD Praya yang sedang ditangani Kejari Loteng. Sebagai warga Negara yang baik dan taat hukum, pihaknya memastikan kliennya akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya nanti dihadapan penyidik. Beberapa dokumen dan surat penting terkait pengelolaan BLUD RSUD Praya juga akan dibawa saat dimintai keterangan penyidik nantinya. “Apapun yang ditanyakan dan dibutuhkan oleh Jaksa penyidik demi kebutuhan proses penyidikan, klien saya siap untuk memberikan jawaban yang sebenar-benarnya dengan dilengkapi juga dengan jawaban dokumen dan surat yang akan dibawa,” jelasnya.
Beberapa dokumen dan surat-surat penting pengelolaan BLUD RSUD Praya dari tahun 2017-2020 saat ini sudah siap. Anton dan kliennya pada Selasa (21/12) akan datang ke kantor Kejari Loteng menghadiri panggilan tersebut sekitar pukul 09.00-09.30 WITA sesuai dengan jadwal yang dikirimkan oleh Kejaksaan. “Saya pastikan klien saya nanti datang tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan oleh Kejari Loteng,” yakinnya.
Mengulas kembali keterangan dari pihak Kejari Loteng beberapa waktu lalu, dimana pihak Kejari menangani dugaan korupsi pengelolaan BLUD RSUD Praya dari tahun 2017 hingga 2020 kemarin. Di tahap penyidikan ini, penyidik menemukan adanya dugaan kerugian negara pada pengelolaannya sebesar Rp 900 juta lebih. Dimana dugaan kerugian negara sebesar itu berhasil ditemukan penyidik dari empat bulan pengelolaan dari empat tahun pengelolaan BLUD yang sedang ditangani. “Intinya klien saya siap untuk membuka semua pengelolaan BLUD RSUD Praya yang sebenar-benarnya dan siap untuk memberikan keterangan apapun yang dibutuhkan penyidik dalam menangani perkara ini,” paparnya.
Ditahap penyelidikan kemarin, penyidik sudah memeriksa untuk dimintai keterangan kepada puluhan saksi. Selain menemukan peristiwa pidana pada tahap penyelidikan, dua alat bukti terjadinya dugaan tindak pidana korupsi juga berhasil ditemukan penyidik Kejari Loteng. Dan merujuk dari itu, pihak Kejaksaan Negeri Loteng menaikkan status penanganan perkara ini ketahap Peyidikan. Ditahap ini untuk kepentingan melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman, pemanggilan kembali dilakukan terhadap pihak-pihak yang terkait seperti Dua Dewan Pengawas.
Sementara untuk memastikan menghitung adanya kerugian negara, Kejaksaan terus menunggu dan melakukan koordinasi ke pihak BPKP Mataram. Sembari menunggu informasi BPKP, semua tahapan proses penanganan perkara terus dikebut untuk dijalankan di tahap penyidikan ini. puk