LOMBOK TENGAH, MP – Setelah burun selama 1 tahun, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) Hewan Ternak, NM alias Amaq Rewi, 34 Tahun, warga Dusun Mengkarun, Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, akhirnya berhasil di tangkap Tim Operasional Polres Lombok Tengah, bersama Kanit Reskrim Polsek Praya Barat Daya, Senin (30/1/2018). Pelaku ditangkap dirumahnya sekitar Pukul 03.00 Wita.
Penangkapan DPO Kasus Curas Hewan ternak itu dibenarkan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles P Girsang.
Sebelum di tangkap Polisi, usai melancarkan aksi Curas Hewan ternak milik Saharudin warga Desa Montong Ajan, pada Tanggal, 12 April 2017 lalu, Pelaku melarikan diri dengan cara menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia, setelah mengetahui rekan sesama pelaku Curas Hewan ternak berhasil ditangkap Polisi.
Setelah satu tahun menjadi TKI di Malaysia, Pelaku pulang kerumahnya di Desa Montong Ajan.” Mengetahui temannya ditangkap, Pelaku pergi ke Malaysia selama satu tahun. Setelah Pelaku pulang dari Malaysia Tim melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan,” ucap AKP. Rafles P Girsang.
Pada saat melancarkan aksinya Pelaku Curas Hewan Ternak, berhasil membawa kabur dua ekor Sapi milik korban, setelah korban diancam dengan senjata tajam (Sajam) jenis Pedang, dan mengikat tangan korban di belakang Kadang Sapi milik korban.” Pelaku menodong korban dan
mengikat tangan korban menggunakan tali nilon di belakang Kandang Sapi milik korban. Setelah itu Pelaku membuka kandang sapi dan membawa kabur dua ekor sapi milik korban,” cerita AKP. Rafles.
Saat ini Pelaku Curas Hewan ternak itu mendekam di balik jeruji sel tahanan Mapolres Lombok Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman Pidana 12 Tahun Penjara. |rul.