Dinas Pertanian Polisikan Penebangan Tanaman Kopi di Hortipark

LOMBOK TENGAH, MP – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Pertanian Loteng telah melaporkan AS warga Sintung Timur Desa Karang Sidemen, Batukliang Utara ke Polres Loteng.

AS diduga melakukan penebangan tanaman kopi di eks Hak Guna usaha (HGU) PT Perkebunan Kopi Trisno yang kini menjadi kawasan hortipark di Dusun Persil Desa Karang Sidemen Batukliang Utara. “Laporan telah kami layangkan tanggal 13 September kemarin,” ungkap Kepala Dinas Pertanian Loteng, Lalu Iskandar diruang kerjanya, Senin (18/9).

Semua ini dilakukan lanjut Iskandar, karena merasa jengkel atas tindakan yang dilakukan oleh AS. Dimana, dia (AS red) seenaknya menyuruh oknum masyarakat melakukan penebangan tanaman kopi di kawasam hortipark tersebut . Apalagi, secara sepihak tanpa izin telah memberikan perintah melakukan penebangan atau perambahan tanaman kopi kepada oknum masyarakat. “Bukan hanya satu dua kali menyuruh orang melakukan penebangan. Justru telah sering,” ujarnya.

Memang kasus ini terungkap terang Iskandar, pada  hari Rabu (9/8) sekitar pukul 12.22 wita, dimana oknum masyarakat diduga melakukan penebangan tanaman kopi pada kawasan tersebut. Usut demi usut, ternyata oknum masyarakat itu disuruh oleh AS untuk melakukan penebangan. “Bukti-bukti sudah ada dan kami sudah serahkan ke pihak Kepolisian,” ucapnya.

Untuk itu, kini pihaknya berharap kasus ini segera ditindak biar ada efek jera bagi pelaku. Selain itu juga, bisa dijadikan pembelajaran bagi masyarakat lain, agar tidak seenaknya melakukan penebangan, pembersihan lahan dengan membakar maupun cara-cara lain yang dapat merusak ekosistem dikawasan hortipark. “Kami minta pelaku segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara, untuk diketahui lahan tersebut sudah menjadi milik Pemda Loteng, sesuai dengan putusan MA RI nomor 3235 K/PDT/2010 perkara kasasi perdata antara PT Perkebunan Kopi Trisno melawan Pemerintah RI cq Pemda Loteng. Dan kini menjadi kawasan hortipark atas kesepatakan bersama antara Pemrov NTB dengan Pemkab Loteng  nomor 050/279/KESDA dan nomor 522/212/UMUM/2014 tentang pembangunan hortipark dikawasan Batukliang Utara. “Jadi tidak ada alasan dia (Agus) menyuruh orang melakukan penebangan tanaman kopi dikawasan tersebut,” tungkasnya. |dk